Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Revisi UU MD3 Hanya untuk Kepentingan Penambahan Jabatan"

Kompas.com - 19/11/2014, 19:57 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai Dewan Perwakilan Rakyat tidak bisa merevisi Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) hanya untuk kepentingan politik. Revisi UU MD3, menurut Refly, harus dilakukan secara komprehensif.

"Apalagi hanya untuk kepentingan penambahan jabatan pada alat kelengkapan di DPR RI. UU MD3 itu mengakomodasi kepentingan, MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sehingga harus konprehensif. Tidak bisa hanya untuk kepentingan DPR," kata Refly Harun pada diskusi "Presiden Tanpa Parlemen" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Menurut Refly, DPR ingin merevisi UU MD3 dengan menghapus beberapa ayat pada pasal 74 dan pasal 98, serta penambahan beberapa ayat mengenai pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD). Revisi ini dilakukan menyusul kesepakatan yang dicapai oleh dua kekuatan politik di DPR, yakni Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih (KIH-KMP).

Dari wacana yang berkembang, kata dia, DPR akan segera merevisi UU MD3 melalui Badan Legislasi di DPR RI sesuai dengan kesepakatan KIH-KMP. Namun menurut Refly, revisi UU seharusnya mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku, yakni sesuai amanah UU No 12 tahun 2011 tentang Peraturan Pembuatan Aturan Perundangan.

Selain itu, merevisi sebuah UU harus melibatkan tiga pihak, yakni DPR, DPD, dan Pemerintah. Karena itu Refly mengusulkan, jika DPR ingin merevisi UU MD3, maka harus melibatkan DPD RI dan Pemerintah dan tidak bisa berjalan sendiri. "Apalagi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi pada 27 Maret 2013 yang isinya antara lain DPD memiliki kewenangan untuk membahas RUU terkait otonomi daerah bersama dengan DPR dan Pemerintah," katanya.

Kalau semata untuk kepentingan DPR dalam mengisi 21 jabatan pimpinan komisi dan AKD untuk fraksi-fraksi dari KIH, kata Refly, akan lebih baik jika mengurangi jabatan pimpinan komisi dan AKD yang sudah diisi oleh KMP dan memberikannya kepada KIH.

"Kalau DPR ingin menempuh jalur merevisi UU MD3 maka harus mengikuti semua aturan yang berlaku, sehingga akan memakan waktu lama," katanya.

Sementara itu, anggota DPD RI, Gede Pasek Suardika menilai UU MD3 seharusnya mengakomodasi MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Sehingga jika ada revisi harus secara komprehensif dengan melibatkan semua unsur. Namun realitasnya, kata Pasek, DPR sama sekali tidak menghubungi DPD sebagai salah satu unsurnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com