JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya bersatu, Senin (17/11/2014) siang. Hal ini ditandai dengan penandatanganan lima poin kesepakatan damai yang berlangsung di Ruang Nusantara IV Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Wartawan tak diizinkan melihat langsung lembaran kesepakatan yang ditandatangani. Namun, juru lobi KIH, Pramono Anung, membeberkan lima poin kesepakatan itu.
1. Beberapa ayat dalam Pasal 74 dan 98 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang DPR, MPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur mengenai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat akan diubah.
2. Koalisi Indonesia Hebat akan mendapatkan 21 pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD). Sebanyak 16 AKD diambil dari penambahan satu wakil ketua di setiap AKD dengan merevisi UU MD3, sedangkan 5 AKD lainnya akan diambil dari yang sudah ada.
3. Revisi UU MD3 ini harus diselesaikan sebelum 5 Desember 2014 atau sebelum masa reses.
4. Dengan selesainya konflik ini, tidak ada lagi istilah KMP dan KIH. Hanya ada satu DPR untuk Indonesia.
5. Dengan selesainya konflik ini, DPR langsung bekerja menjalankan tugasnya yang selama ini tertunda.
Konflik di DPR muncul sebelum pemilihan pimpinan AKD. Saat itu, fraksi kubu KIH tidak mau menyerahkan susunan anggotanya untuk ditempatkan di AKD. Kubu KIH ingin agar kursi pimpinan AKD dibagi secara proporsional.
Namun, kubu KMP saat itu menolak. Pemilihan pimpinan AKD tetap berjalan tanpa kehadiran kubu KIH. (Baca: Ini Susunan Pimpinan Komisi yang Dikuasai Koalisi Merah Putih)
Tak terima, kubu KIH membentuk DPR tandingan. KIH sempat memilih pimpinan DPR versi mereka. Dampaknya, tiap-tiap kubu menjalankan agenda masing-masing. Dengan adanya perdamaian ini, DPR tandingan pun otomatis dibubarkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.