Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Pilkada Lebak, KPK Panggil Akil dan Atut

Kompas.com - 10/11/2014, 13:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan Gubernur nonaktif Banten Atut Chosiyah sebagai saksi dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, di MK. Keduanya diperiksa sebagai saksi bagi mantan kandidat dalam Pilkada Lebak tahun 2013, Amir Hamzah.

"Diperiksa sebagai saksi bagi AH (Amir Hamzah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (10/11/2014).

Selain Akil dan Atut, KPK juga memeriksa adik kandung Atut, Tubagus Chaeri Wardana, dan kuasa hukum Amir saat itu, Tur Andayani, sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dari keempat saksi, baru Atut dan Wawan yang memenuhi panggilan KPK.

Penetapan Amir dan wakilnya dalam Pilkada Lebak saat itu, Kasmin, sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus suap sengketa pilkada yang menjerat Akil Mochtar.

Amir dan Kasmin diduga bersama-sama Atut dan Wawan menyuap Akil untuk memengaruhinya dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan Amir dan Kasmin.

Dalam Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dengan pesaingnya, pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Atas kekalahan itu, Amir mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK.

Adapun Susi Tur Andayani merupakan kuasa hukum Amir-Kasmin. Dalam dakwaan Wawan disebutkan, Wawan diminta Atut menyediakan dana sebesar Rp 3 miliar sesuai permintaan Akil. Namun, Wawan hanya bersedia memberikan Rp 1 miliar.

Susi kemudian mendatangi Gedung MK RI, Jakarta, setelah menerima uang dari Wawan melalui staf Wawan bernama Ahmad Farid Asyari. Saat itu, sidang pleno MK memutuskan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara bupati dan wakil bupati Lebak dan memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang.

Dalam kasus tersebut, majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Akil karena dianggap terbukti menerima suap, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang terkait dengan penanganan sengketa pilkada.

Sementara itu, Atut divonis hukuman empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Majelis hakim Tipikor juga telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara terhadap Wawan dalam kasus tersebut.

Sama seperti Wawan, Susi juga divonis lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara atas perbuatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com