JAKARTA, KOMPAS.com - Reserse Mobil bersama Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap 14 bengkel pembuatan senjata api illegal dan menangkap tujuh tersangka terkait jaringan pembuatan, penjualan dan peredaran senjata api illegal di Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
"Yang tersangka 5 orang, ada di Bareskrim," ujar Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Sutarman, di ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Kelima tersangka yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri berinisial Y, S, UM, YR, dan NES. Sementara dua tersangka lainnya, yakni PY, dan KS, dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Sutarman mengatakan, pengungkapan jaringan senjata api ilegal ini berawal dari informasi anggota Polisi di lapangan yang mengatakan adanya beberapa orang yang terlibat jaringan pembuatan senjata api illegal di desa Cipacing.
Kemudian, polisi mulai melakukan proses pengungkapan pada tanggal 25 September 2014, dengan menangkap tersangka Y, saat transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli, di areal SPBU di wilayah Cipacing.
Dari informasi yang diperoleh dari Y, kemudian polisi berhasil satu persatu menangkap tersangka lainnya. Tersangka terakhir berinisal NES ditangkap pada tanggal 12 Oktober 2014.
"Dari situ kita memperoleh beberapa dalam pengejaran," ucap Sutarman.
Menurut Sutarman, ada dua modus yang digunakan oleh para pelaku dalam merakit senjata api illegal. Yang pertama dengan pertama dengan memesan senjata asli, kemudian dilakukan perakitan. Yang kedua, merakit senjata air soft gun menjadi senjata illegal. Harga senjata api ilegal itu sendiri berkisar sekitar 4 juta rupiah.
Para pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata api, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti, diantaranya tiga revolver kaliber 38 special, 3 pistol Walther PPK kaliber 32 ACP, satu pistol. Browning kaliber 9 mm, satu pocket gun colt kaliber 25 ACP, satu pistol Sig Sauer kaliber 9 mm, beberapa alat pembuatan senjata illegal, dan puluhan peluru dari berbagai kaliber.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.