JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris, dituntut hukuman empat tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp 150 juta subsider lima bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, Meris terbukti menyuap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, terkait penurunan formula harga gas bagi perusahaannya.
"Kami menuntut agar majelis hakim yang menangani perkara ini memutuskan Artha Meris Simbolon terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman selama empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider lima bulan kurungan," ujar Jaksa Irene Putri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/11//2014).
Jaksa menyebutkan, hal yang memberatkannya dalam tuntutan adalah Meris tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, Meris tidak mengaku perbuatannya dan memberi keterangan berbelit-belit dalam persidangan.
Adapun hal yang meringankan Meris, yaitu dia belum pernah dijerat hukum.
Setelah putusan dibacakan jaksa, Meris hanya diam saja saat ditanya apakah akan mengajukan pleidoi.
Dalam amar putusan, Meris terbukti bersalah karena menyuap Rudi sebesar 522.500 dollar Amerika agar bersedia memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral saat itu, Jero Wacik.
Ia memberikan sejumlah uang secara bertahap sebanyak empat kali dalam kurun April hingga Agustus 2013 melalui pelatih golf Rudi yang bernama Deviardi. Transaksi pertama oleh Meris terjadi di Hotel Sari Pan Pacific pada April 2013. Dalam pertemuan tersebut, ia menyerahkan tas kertas berisi uang sebesar 250.000 dollar AS kepada Deviardi untuk diberikan kepada Rudi.
Masih dalam bulan yang sama, Meris kembali bertemu dengan Deviardi di Cafe Nanini Plaza Senayan dan menitipkan sejumlah dokumen untuk Rudi.
Ia juga memberikan uang kepada Deviardi sebesar 22.500 dollar AS untuk diberikan kepada Rudi. Kemudian, penyuapan ketiga terjadi pada Agustus 2013. Saat itu, Meris menghubungi Deviardi dan menyampaikan bahwa akan kembali menitipkan uang untuk Rudi.
Saat bertemu di sebuah restoran cepat saji di bilangan Kemang, Jakarta, Meris menitipkan uang sebesar USD 50.000 dollar AS kepada Deviardi untuk diserahkan ke Rudi. Sejumlah uang yang diterima Deviardi sementara disimpannya di safe deposit box atas perintah Rudi.
Ternyata, uang yang diberikan Meris dalam transaksi ketiga tidak sesuai dengan jumlah yang dijanjikannya kepada Rudi. Oleh karena itu, dua hari setelahnya, Artha melalui sopirnya kembali memberikan uang sebesar 200.000 dollar AS kepada Deviardi.
Jaksa menuntut Meris dengan dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.