Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Akan Bentuk Komisi Sesuai Perubahan Nomenklatur Kementerian dari Jokowi

Kompas.com - 26/10/2014, 15:12 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat telah menyerahkan surat pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Minggu (26/10/2014) siang. Di dalam pertimbangan itu, DPR menerima perubahan itu dan akan melakukan penyesuaian di alat kelengkapan dewan.

"Kami harapkan agar semua persoalan bisa selesai dan bisa dilantik. DPR akan menyesuaikan di dalam komisi-komisinya untuk check and balances," ujar Setya dalam jumpa pers bersama Jokowi di Istana Merdeka, Minggu siang.

Setya mengapresiasi langkah Jokowi yang tetap meminta pertimbangan DPR meski presiden memiliki hak prerogatif menentukan postur kabinetnya. Namun, Setya megingatkan bahwa perubahan nomenklatur delapan kementerian itu perlu mempertimbangkan persoalan anggaran, sosial, dan politik.

"Money follow the function. An action follow policy. Kami mohon dipertimbangkan yang berimplikasi terhadap masalah anggaran, sosial dan politik. Tentu sesegera mungkin persoalan diselesaikan dengan baik," kata dia.

Jokowi juga mengapresiasi cepatnya respon dari DPR terhadap surat yang dikirimnya. Menurut dia, hal ini membantu pemerintah untuk segera mengumumkan kabinet.

"Sehingga setelah mendapat balasan ini, dapat langsung diperkenalkan ke publik," ucap dia.

Sebelumnya, Jokowi berkirim surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan dari DPR atas perubahan delapan kementerian. Di dalam surat presiden yang beredar di wartawan dengan nomor R-242/Pres/10/2014, tanggal 21 Oktober, tentang Perubahan Kementerian, perubahan-perubahan itu yakni:

- Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diubah menjadi Kementerian Pariwisata.
- Sementara itu, pemecahan kementerian terjadi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Ristek yang menjadi Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
- Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup digabung menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dipecah menjadi Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
- Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Nasional
SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

Nasional
Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Nasional
Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Nasional
Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Nasional
MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

Nasional
Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Nasional
MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

Nasional
Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

Nasional
Kemenag Minta Penghulu Edukasi Bahaya Judi 'Online' ke Calon Pengantin

Kemenag Minta Penghulu Edukasi Bahaya Judi "Online" ke Calon Pengantin

Nasional
Garuda Indonesia 'Delay' 5 Jam Saat Pulangkan Jemaah Haji, Kemenag Protes

Garuda Indonesia "Delay" 5 Jam Saat Pulangkan Jemaah Haji, Kemenag Protes

Nasional
Sejarah dan Tema Hari Keluarga Nasional 2024

Sejarah dan Tema Hari Keluarga Nasional 2024

Nasional
Jemaah Haji Keluhkan Tenda Sempit, Timwas DPR Sebut Akan Bentuk Pansus Haji

Jemaah Haji Keluhkan Tenda Sempit, Timwas DPR Sebut Akan Bentuk Pansus Haji

Nasional
Menakar Legitimasi PBNU Kelola Tambang

Menakar Legitimasi PBNU Kelola Tambang

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Kemenag Agar Tak Ada Keterlambatan Kepulangan Kepulangan Jemaah Haji

Timwas Haji DPR Minta Kemenag Agar Tak Ada Keterlambatan Kepulangan Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com