Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK, Anak Bupati Karawang Mengaku Ditanya Kepemilikan Sawah

Kompas.com - 21/10/2014, 16:21 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak Bupati Karawang Ade Swara yang bernama Gina Fadlia Swara sebagai saksi terkait kasus dugaan pencucian uang oleh Ade dan istrinya, Nurlatifah. Seusai diperiksa, Gina mengaku dikonfirmasi seputar aset sawah yang dimiliki keluarganya di Karawang.

"Saya tadi dikonfirmasi seputar aset. Sawah," ujar Gina di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2014).

Gina mengatakan, penyidik mengkonfirmasi kepemilikan aset sawah keluarga yang diatasnamakan dirinya. Menurut Gina, lumrah saja jika aset milik Ade dan Nurlatifah diatasnamakan anggota keluarganya.

"Ya namanya orangtua kan, ya mungkin mengatasnamakan anak namanya. Ya wajar aja," kata Gina.

Gina mengatakan, sawah seluas 600 hektar tersebut murni berasal dari hasil kerja keluarganya. Menurut Gina, kedua orangtuanya merupakan wiraswastawan sebelum ayahnya menjadi bupati Karawang.

"Nanti kita buktikan di persidangan sejauh mana harta-harta yangg diperoleh itu memang tidak ada yang diperoleh dari pencucian uang. Semuanya murni hasil usaha bapak dan ibu," ujarnya.

KPK menetapkan Ade dan istrinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 7 Oktober 2014. Penetapan pasal mengenai TPPU kepada pasangan suami istri ini tak lepas dari hasil pengembangan KPK terhadap penyidikan dugaan pemerasan yang juga menjerat Ade dan Nurlatifah.

KPK menemukan indikasi jika Ade dan Nurlatifah mentransfer, menempatkan, membayarkan, atau mengubah bentuk harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Di lain pihak, pengacara Ade, Haryo Wibowo yang mengatakan bahwa harta kekayaan kliennya berasal dari usaha sendiri. Dia menyampaikan bahwa Ade dan istrinya punya usaha yang cukup maju di Karawang.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka pemerasan pada 18 Juli 2014. Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang. Mereka diduga meminta uang Rp 5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk penerbitan surat izin tersebut. Uang itu akhirnya diberikan dalam bentuk dollar berjumlah 424.329 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut menjadi barang bukti dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 17 hingga 18 Juli 2014 dini hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com