Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Rekonstruksi Kasus Wali Kota Palembang

Kompas.com - 14/10/2014, 21:29 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rekonstruksi kasus dugaan penyuapan terhadap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan kepala daerah Kota Palembang, Selasa (14/10/2014). Kasus ini menjerat Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito.

Rekonstruksi ini melibatkan Romi dan istri selaku tersangka, serta orang dekat Akil, Muhtar Ependy. Adapun Muhtar ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil.

"Tadi saya melakukan dua adegan. Kalau mereka (Romi dan Masyitoh) yang lebih banyak," kata Muhtar Ependy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Selasa.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, rekonstruksi dilakukan di dua tempat, yakni di Bank Pembangunan Daerah Kalbar cabang Jakarta dan di Apartement Oakbood di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Priharsa menyampaikan, rekonstruksi dilakukan untuk memperoleh gambaran detil mengenai dugaan penyuapan yang dilakukan Romi dan istrinya.

"Rekonstruksi atau reka ulang bagaimana terjadinya peritiwa bagaimana tindak pidana korupsi," kata Priharsa.

Pada 30 Juni lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman seumur hidup kepada Akil. Hakim menyatakan Akil terbukti menerima suap terkait dengan sengketa pilkada di sejumlah daerah, termasuk sengketa Pilkada Kota Palembang. Akil dinyatakan terbukti menerima suap dari Romi dan Masyito yang diberikan melalui orang dekatnya, yakni Muhtar Eppendy.

Uang tersebut, kata hakim, ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat yang dikelola istri Akil. Menurut majelis hakim, fakta persidangan menunjukkan adanya uang Rp 3 miliar yang disetorkan ke CV Ratu Samagat.

Majelis hakim hanya menyatakan benar bahwa Muhtar menerima uang sekitar Rp 19 miliar dari Romi dan istrinya, Masyito. Uang tersebut, menurut majelis hakim, diberikan Romi dan Masyito kepada Muhtar dengan cara menitipkannya di Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat.

Sebelum terjadi penyerahan uang, majelis hakim membenarkan ada komunikasi intensif antara Muhtar dan Romi dan istrinya, Masyito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya Sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya Sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com