Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Teddy Renyut Minta KPK Usut Praktik Ijon Proyek di Kementerian PDT

Kompas.com - 13/10/2014, 17:05 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Teddy Renyut meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman ringan kepadanya. Teddy juga meminta agar dia dijadikan KPK sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama untuk membongkar indikasi penyimpangan di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).

"Memohon majelis hakim memberikan keringanan hukuman, memohon kepada majelis hakim agar menetapkan terdakwa sebagai justice collabolator (JC) karena membantu membongkar kejahatan tindak pidana korupsi sebagaimana perkara ini," kata pengacara Teddy, Effendi Saman, saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/10/2014).

Teddy merupakan terdakwa kasus dugaan penyuapan terhadap Bupati Biak Yesaya Sombuk terkait dengan pembangunan proyek tanggul laut di Biak. Proyek ini masih dalam tahap perencanaan di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

Selain meminta hukuman ringan dan dijadikan justice collaborator, Teddy meminta KPK untuk mengusut lebih jauh praktek ijon proyek di Kementerian PDT. "KPK atau penegak hukum lainnya yang bertanggung jawab mengusut indikasi penyalahgunaan jabatan dan kewenangan kekuasaan semacam ini, patutnya melakukan penelusuran lebih jauh dalam praktik pelaksaan sistem ijon di Kementerian PDT," kata Effendi.

Dalam kasus ini, Teddy merasa menjadi korban sistem ijon proyek di Kementerian PDT. Teddy merasa diperdaya oknum-oknum yang mengaku sebagai staf ahli menteri PDT dan pihak terkait lainnya yang mengatasnamakan Kementerian PDT dan meminta uang kepada Teddy.

Menurut Effendi, oknum tersebut meminta uang dengan janji akan memberikan proyek di Kementerian PDT kepada PT Papua Indah Perkasa yang dipimpin Teddy. Effendi juga menyebutkan bahwa kliennya telah mengalami kerugian karena telah menggelontorkan dana ke oknum-oknum Kementerian PDT tersebut. Uang tersebut meliputi Rp 3,2 miliar yang diberikan atas permintaan staf ahli Menteri bernama Sabilillah Ardie serta uang Rp 6 miliar yang diminta Aditya melalui rekomendasi Muamir. Adapun Muamir merupakan salah satu ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), partai yang sama dengan partai Helmy Faishal.

"Sudah diberikan oleh terdakwa dan sudah dikembalikan oleh dan melalui Adit Rp 1,2 miliar," kata Effendi.

Selain itu, Teddy pernah memberikan uang Rp 290 juta atas permintaan Sabilillah Ardie untuk kepentingan perjalanan dinas Menteri PDT dan keluarga. Menurut Effendi, uang ini telah dikembalikan Sabillah.

Pada akhir pleidoinya, Teddy juga meminta agar posisi staf khusus di Kementerian PDT ditinjau ulang. Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK menuntut Teddy dihukum empat tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com