Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Isi Perjanjian PPP dengan Koalisi Jokowi-JK

Kompas.com - 07/10/2014, 21:51 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Setelah melewati diskusi alot tentang posisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam paket pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), partai berlambang ka'bah itu akhirnya melabuhkan pilihannya pada koalisi Jokowi-Jusuf Kalla, Selasa (7/10/2014) malam ini.

PPP meninggalkan Koalisi Merah Putih dalam paket pimpinan MPR ini lantaran tak mendapat posisi di koalisi itu. PPP bersama PDI-P, PKB, Partai Hanura, Partai Nasdem, dan Dewan Perwakilan Daerah pun sudah meneken surat perjanjian.

Berikut isi surat perjanjian itu:

Pihak pertama: Irgan Chairul Mahfiz dan Zanut Tauhid Sa'adi selaku unsur pimpinan Fraksi PPP bertindak dan atas nama PPP Pihak kedua: Bambang Sadono (DPD) Ahmad Basarah dan Tb Hasanudin (PDI-P) Bachtiar Aly dan Ahmad Fadholi (Nasdem) M Lukman Edy dan Abdul Kadir Karding (PKB) Syarifuddin Sudding dan Dewie Yasin Limpo (Hanura) Pihak pertama dan kedua dengan ini mengatakan membuat perjanjian kerja sama politik untuk saling mendukung yang selanjutnya disebut perjanjian dalam pemilihan pimpinan MPR 2014-2019 dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

1. Bahwa Pihak Pertama dan Pijak kedua secara bersama-sama akan memposisikan diri dalam kerja sama dan kesepakatan politik bersama utk saling mendukung dan tidak saling mengingkari dalam penetapan pemilihan pimpinan MPR 2014-2019

2. Bahwa pihak pertama dengan ini menyatakan tidak akan mendukung partai atau fraksi lain selain dari partai dan atau fraksi PDI-P, Nasdem, PKB, Hanura, dan kelompok DPD dalam pemilihan pimpinan MPR RI periode 2014-2019 hari selasa 7 Oktober 2014 (dicoret, direvisi jadi 8 Oktober 2014).

3. Pihak pertama menyatakan setuju untuk mendukung setiap hal dan atau nama yang diusulkan oleh pihak kedua dalam pemilihan piumpinan MPR RI periode 2014-2019, hari Selasa tanggal 7 Oktober 2014

4. Bahwa pihak kedua setuju untuk mendukung setiap hal dan atau nama yang diusulkan oleh pihak pertama untuk ditetapkan sebagai pimpinan dan atau wakil pimpinan MPR RI periode 2014-2018 dalam pemilihan pimpinan MPR RI periode 2014-2019 hari selasa, 7 Oktober 2014

5. Bahwa pihak pertama dan Pihak Kedua akan membubuhkan tanda tangan sebagai tanda dan bukti disetujuinya perjanjian kerja sama ini. Demikian perjanjian ini dibuat di Jakarta, Selasa 7 Oktober 2014 Ditandatangani pimpinan Fraksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com