Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikapi Perppu SBY, PAN Fleksibel dan Bisa Dukung Pilkada Langsung

Kompas.com - 06/10/2014, 10:01 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional Dradjad Wibowo mengatakan, partainya bisa saja berubah menyikapi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pemilihan kepala daerah yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada DPR. Sebelumnya, PAN bersama barisan Koalisi Merah Putih getol meloloskan pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang akhirnya disahkan DPR pada 26 September lalu.

Dradjad mengungkapkan, partainya akan fleksibel dan terbuka terhadap kemungkinan menerima perppu yang diajukan oleh SBY.

"Sikap PAN terbuka. Kalau isinya bagus dan sesuai garis-garis perjuangan PAN, bisa saja PAN mendukung. Kalau sebaliknya, ya PAN tidak bisa mendukung," ujar Dradjad, saat dihubungi pada Senin (6/10/2014).

PAN, lanjut Dradjad, akan melihat terlebih dulu substansi dan isi pasal per pasal perppu tersebut. Menurut Dradjad, hingga hari ini, perppu itu sampai ke fraksi-fraksi.

"Mungkin masih di pimpinan DPR. Kami lihat dulu isinya, lalu dibahas," ujar dia.

Ketika ditanya apakah perubahan sikap PAN ini karena adanya "tukar guling" terkait posisi wakil ketua DPR dengan Demokrat agar Koalisi Merah Putih mendukung perppu SBY, Dradjad hanya menjawab dengan nada bercanda.  

"Setahu saya tidak ada guling di DPR. Jadi yang ditukar apa?" kata Dradjad.

Ia pun memilih tak memberi jawaban serius saat ditanya soal kemungkinan barter kepentingan antara Demokrat dan PAN, mengingat pertemuan intensif antara Ketua Umum DPP Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Umum DPP PAN Hatta Rajasa saat menanti kepastian komunikasi antara SBY dan Mega, pekan lalu.

"Sekarang sudah zaman e-money, masa pakai barter, he-he-he. Intinya kami lihat perppu berdasarkan isinya," kata Dradjad.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (2/10/2014) malam, menerbitkan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pemilihan kepala daerah. Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diterbitkan untuk mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD. Sementara itu, Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diterbitkan untuk menghapus tugas dan wewenang DPRD dalam memilih kepala daerah.

Presiden menyatakan, penerbitan kedua perppu tersebut merupakan bentuk perjuangannya bersama rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung. Saat pengesahan UU Pilkada di parlemen pada 26 September lalu, Partai Demokrat melakukan walk out dengan dalih bahwa 10 syarat perbaikan untuk pilkada langsung mereka tidak diakomodasi. Sikap Demokrat ini memancing reaksi dan kekecewaan publik yang ditumpahkan langsung kepada SBY melalui media sosial Twitter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com