Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Cara Pelantikan Presiden Dipertanyakan

Kompas.com - 30/09/2014, 10:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat berpotensi dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.

Anggota MPR dari Fraksi PDI-P, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan, potensi itu antara lain ada di poin 4-7 Pasal 114 Tata Tertib MPR. Dalam poin 4 disebutkan, pelantikan presiden dan wakil presiden dilakukan dengan bersumpah menurut agama atau berjanji dengan bersungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna MPR. Jika MPR tidak dapat menyelenggarakan sidang, presiden dan wakil presiden bersumpah dan dilantik di hadapan rapat paripurna DPR. Jika DPR tidak bisa bersidang, presiden bersumpah dan dilantik oleh pimpinan MPR dan disaksikan oleh Mahkamah Agung.

"Kalau pimpinan MPR tidak bisa datang, bagaimana? Apakah cukup dilantik di depan Mahkamah Agung seperti zaman Pak Habibie dulu?" tanya Rieke dalam sidang paripurna MPR di Jakarta, Senin (29/9/2014).

"Namanya politik bisa ditekuk, bisa dibuat tidak kuorum juga (sidang paripurna). Mudah-mudahan tidak perlu ada insiden," tambah Eva Kusuma Sundari, anggota MPR dari Fraksi PDI-P.

Namun, Ketua Panitia Ad Hoc I MPR (yang bertugas membahas Tatib MPR) Daryatmo Mardiyanto mengatakan, pasal tersebut tidak perlu dikhawatirkan. Ia malah meminta semua pihak berdoa agar pelantikan presiden 20 Oktober berjalan dengan lancar.

Ketua MPR Sidarto Danusubroto yang memimpin sidang menyatakan, substansi tatib tidak bisa diubah karena semua fraksi sudah membacakan pandangan dan menyetujuinya.

Selain mengesahkan tatib, sidang paripurna yang dihadiri 456 dari 692 anggota MPR itu juga memutuskan, MPR akan membentuk badan sosialisasi, pengkajian, dan anggaran sebagai bagian dari alat kelengkapan.

"Dengan adanya badan tersebut, MPR diberi tugas melakukan pengkajian dan penguatan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, ketetapan MPR, mengkaji sistem ketatanegaraan, dan menyerap aspirasi rakyat," kata Daryatmo.
Rekomendasi

Dalam rapat itu, MPR juga merumuskan tujuh rekomendasi untuk periode selanjutnya. Panitia Ad Hoc II, M Jafar Hafsah, mengatakan, rekomendasi itu antara lain perubahan UUD 1945 dengan tetap berdasarkan Pancasila; penguatan MPR sebagai lembaga tertinggi dalam mengubah, menetapkan, dan menafsirkan UUD 1945; menguatkan wewenang DPD; serta penyederhanaan sistem kepartaian.

"Itu semua hanya rekomendasi berdasarkan hasil kajian tim kerja kajian sistem ketatanegaraan Indonesia. Pelaksanaannya bergantung anggota MPR mendatang," kata Jafar. (A13)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com