Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II Tegaskan Lobi Tak Bisa Anulir Keputusan Tunda Pengesahan RUU DOB

Kompas.com - 29/09/2014, 19:48 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, lobi yang akan dilakukan antara Komisi II bersama pimpinan fraksi dengan pemerintah tidak akan mengubah keputusan tingkat pertama pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru. Pada tingkat pertama itu, Komisi II dan pemerintah sepakat untuk menunda pembahasan RUU tersebut, dan melimpahkanya kepada anggota DPR periode yang akan datang.

“Kami bersedia melakukan lobi dengan pemerintah, dengan catatan harus mengikuti mekanisme dan prosedur perundang-undangan. Dan kami tidak bisa menganulir begitu saja keputusan tadi pagi,” kata Agun, saat sidang paripurna RUU DOB, Senin (29/9/2014).

Sebelumnya, Agun dan pimpinan sidang, Mohammad Sohibul Iman, didesak melakukan lobi dengan pemerintah. Desakan itu datang dari sejumlah anggota fraksi dan masyarakat dari daerah yang masuk dalam rencana pemekaran yang ikut menghadiri sidang paripurna.

Agun mengatakan, ia mempersilakan pimpinan sidang untuk menayangkan hasil pembahasan yang dilakukan antara Komisi II dengan pemerintah. Dalam pembahasan tersebut, masing-masing fraksi di Komisi II dan pemerintah menjabarkan alasan mengapa pembahasan RUU tersebut harus ditunda.

“Tidak mungkin paripurna menetapkan begitu saja. Kalau ada, preview ulang masing-masing fraksi. Kalau itu yang terjadi, kami akan mendengarkan seluruh aspirasi,” ujarnya.

Agun membantah tudingan bahwa DPR menolak pembahasan RUU DOB.

“Proses tersebut hanya menunda, bukan menolak. Kami sadar sidang paripurna tingkat kedua memiliki otoritas utnuk memutuskan, tapi kami sudah melaporkan taddi tidak ada keputusan di tingkat pertama,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, DPR membatalkan rencana pengesahan 21 daerah otonom baru yang sebelumnya sudah disetujui pemerintah. Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan, pembatalan itu dilakukan karena tidak ada kata sepakat di Komisi II soal kelanjutan pembahasan daerah otonom baru itu.

"Keputusannya karena tidak mufakat, jadi ditunda," ujar Hakam, di Kompleks Parlemen, Senin siang.

Hakam mengatakan, Komisi II DPR mempertimbangkan adanya kecemburuan sosial apabila hanya 21 daerah yang disepakati dari 65 daerah yang diajukan oleh pemerintah. Padahal, dalam rapat paripurna, tampak sejumlah perwakilan masyarakat adat, mulai dari Garut hingga Papua, menantikan keputusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com