Apa alasan mereka mengajukan uji materi UU Pilkada? Salah satunya karena menganggap DPRD bukan pemegang kedaulatan tertinggi.
"DPRD bukanlah pemegang kedaulatan tertinggi sehingga pemilihan kepala daerah melalui DPRD bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat," ujar salah satu pemohon dari Institute for Criminal Justice Reform, Erasmus Napitupulu, seusai menyerahkan berkas permohonan judicial review, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Erasmus mengatakan, UU Pilkada juga dapat menciptakan ketidakpastian hukum karena, beberapa undang-undang, seperti Pasal 10 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, menyatakan mekanisme pemilihan langsung.
Ketentuan dalam Pasal 3 UU Pilkada juga dianggap bertentangan dengan asas–asas pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta mengingkari prinsip-prinsip pemilihan secara demokratis. UU ini, lanjut Erasmus, telah menghalangi hak bagi setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. UU Pilkada juga dianggap akan mengakibatkan tak terpenuhinya prasyarat bahwa pemilihan umum wajib diselenggarakan oleh lembaga yang mandiri.
"Berdasarkan alasan–alasan tersebut, maka para pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 3 UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945," ujar Erasmus.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari beberapa individu dan lembaga swadaya masyarakat mengajukan permohonan judicial review (uji materi) RUU Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin. Mereka menuntut agar MK membatalkan UU tersebut.
Sebanyak 10 pemohon mengajukan uji materi. Mereka adalah Supriyadi Widodo Eddyono, Wiladi Budiharga, Indriaswati D Saptaningrum, Ullin Ni'am Yusron, Anton Aliabbas, Antarini Pratiwi, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), dan Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial).
Kelompok ini membawa berkas permohonan uji materi UU Pilkada, surat kuasa pemohon, serta daftar bukti dan bukti pemohon, masing-masing 12 rangkap, serta soft copy permohonan pemohon sebanyak satu file. Permohonan tersebut diterima dan ditandatangani oleh perwakilan MK, yakni Agusniwan Etra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.