Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pilkada Tak Sinkron dengan UU Penyelenggara Pemilu

Kompas.com - 27/09/2014, 04:41 WIB
Kontributor Jember, Ahmad Winarno

Penulis

JEMBER, KOMPAS.com — Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang disahkan pada Jumat (26/9/2014) dini hari dinilai tak konsisten dan tak sinkron dengan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

"UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur struktur penyelenggara pemilu, mulai dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, hingga tingkat bawah, lalu sekarang ada UU Pilkada yang kemudian menafikan UU tersebut," kata pengamat hukum Universitas Jember, Nurul Ghufron, Jumat. "Padahal, yang menetapkan anggota DPR periode yang sama."

Menurut Pembantu Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini, penetapan UU Pilkada menunjukkan ketidakkonsistenan. "Mungkin jika secara politik saat ini A besok bisa B dan C sudah hal biasa, tetapi kan ini produk hukum, dan hukum tidak seperti itu, harus konstruktif dan konsisten semuanya," kecam dia.

Ghufron menambahkan, jika pilkada sudah disepakati melalui DPRD, penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU, tidak perlu ada. "KPU hanya berfungsi pada saat pemilu legislatif dan presiden. Untuk itu, tidak perlu masa jabatan selama lima tahun, tetapi ad hoc saja, dibentuk menjelang pelaksanaan pemilu sehingga tidak boros," tambah dia.

Lebih lanjut, Ghufron menyatakan, para pihak yang tak menerima UU Pilkada masih punya peluang untuk mencari solusi hukum. "Masih ada jalur hukum ke MK (Mahkamah Konstitusi) yang bisa ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan undang-undang tersebut."

Seperti diberitakan sebelumnya, DPR mengesahkan UU Pilkada yang di dalamnya mengatur pula kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD, tak lagi melalui pemilu langsung. Pengesahan UU itu didapat lewat pemungutan suara (voting) yang mendapati 135 suara mendukung pilkada tetap dilakukan lewat pemilu langsung dan 226 orang mendukung pemilihan lewat DPRD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Nasional
Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Nasional
Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah 'Presidential Club', Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah "Presidential Club", Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com