Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Syarief Hasan Didakwa Korupsi Rugikan Negara Rp 5,39 Miliar

Kompas.com - 25/09/2014, 13:01 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian, yang juga anak Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2012.

Riefan didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu perusahaan yang merugikan keuangan negara.

Menurut jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, nilai kerugian negara terkait proyek videotron ini kurang lebih Rp 5,39 miliar.

"Perbuatan terdakwa Riefan Avrian tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata jaksa Triono membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Dakwaan terhadap Riefan disusun secara subsideritas. Dakwan subsider memuat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut surat dakwaan, Riefan pertama kali mengetahui adanya pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM pada akhir 2011. Riefan lalu membentuk PT Imaji Media dengan mengangkat office boy PT Rifuel, yakni Hendra Saputra sebagai Direktur Utama. 

"Dan Akhmad Kamaluddin staf PT Rifuel sebagai komisaris PT Imaji Media yang selanjutnya dituangkan dalam akta pendirian PT Imaji Media, yaitu akta nomor 2 tanggal 1 Februari 2012 yang dibuat notaris Jhonni M Sianturi," sambung jaksa Triono.

Selanjutnya, Riefan membuat surat kuasa dari Hendra selaku Direktur Utama PT Imaji Media yang isinya memberikan kuasa kepada Riefan untuk melakukan kegiatan keuangan perusahaan, di antaranya menandatangani cek-cek, mengambil buku cek atau bilyet giro rekening, dan permintaan informasi rekening perusahaan.

Sebagai upaya untuk memenangkan tender videotron, Riefan menemui Hasnawi Bachtiar (almarhum) yang ketika itu menjabat Kepala Biro Umum Kementerian Koperasi dan UKM. Hasnawi yang juga anak buah ayah Riefan tersebut kemudian menghubungi Staf Rumah Tangga pada Kasubbag Sarana dan Prasarana Kemenkop UKM untuk membantu Riefan.

Saat proses lelang dibuka, Riefan mendaftarkan PT Imaji Media dan PT Rifuel. Namun, PT Rifuel gagal dalam lelang tender, sementara PT Imaji dinyatakan sebagai pemenang tender.

"Bahwa sesuai dengan maksud terdakwa Riefan, maka selama proses pelelangan sampai dengan penandatanganan surat perjanjian disebutkan nama Direktur PT Imaji Media adalah Hendra Saputra," kata jaksa.

Dalam pelaksanaannya, Hendra selaku Direktur PT Imaji tidak melakukan pekerjaan yang disyaratkan dalam kontrak proyek. Pelaksanaan pekerjaan justru dilaksanakan oleh Riefan. Jaksa mengatakan, Riefan yang mengambil alih seluruh pekerjaan PT Imaji Media dalam pengadaan dua unit videotron.

Namun, pekerjaan yang dilakukan Riefan tidak sesuai dengan spresifikasi dalam kontrak. Ada juga beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan PT Imaji yang diambil alih Riefan tersebut. Meskipun demikian, Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang Kementerian Koperasi dan UKM tidak melakukan pemeriksaan atas pekerjaan PT Imaji dalam pengadaan proyek videotron.

"Padahal, hasilnya ternyata terdapat kekurangan pekerjaan dan barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasinya," tutur jaksa.

Akibat pelaksanaan kontrak proyek ini, Kementerian Koperasi dan UKM mengalamami kerugian sekitar Rp 5,39 miliar. Kasus dugaan korupsi videotron ini juga menjerat Hendra Saputra.

Office boy PT Rifuel itu divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Hendra dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, salah satunya bersama dengan Riefan terkait dengan pengadaan videotron. (baca: Kasus Videotron, Hendra "Office Boy" Divonis Satu Tahun Penjara)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com