Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin MPR Jadi Lembaga Tertinggi Negara, Tiga Fraksi Minta Amandemen UUD 1945

Kompas.com - 22/09/2014, 14:29 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Sebanyak tiga fraksi di Majelis Pemusyawaratan Rakyat mendukung kembali dilakukannya amandemen Undang-undang Dasar 1945. Usulan itu untuk mengembalikan fungsi MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang berada di atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

"Fraksi Partai Golkar mengharapkan agar fungsi MPR sebagai lembaga tinggi negara dikembalikan karena MPR berperan dalam membuat dan mengubah UUD 1945," ujar anggota MPR dari Fraksi Partai Partai Golkar, Rully Chairul Azwar, dalam pembacaan pandangan fraksi di sidang paripurna MPR, Senin (22/9/2014).

Di dalam rapat paripurna yang mengagendakan pengesahan panitia ad hoc tata tertib MPR serta rekomendasi MPR itu, Chairul berharap agar usulan Golkar itu masuk dalam rekomendasi MPR. Rekomendasi MPR ini akan digunakan oleh anggota MPR periode 2014-2019 mendatang.

Selain Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga mendukung pengembalian MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Oleh karena itu, PPP mendukung pelaksanaan amandemen UUD 1945.

Namun, Fraksi PPP mengingatkan agar perubahan UUD 1945 harus disesuaikan dengan konstitusi itu sendiri.

Sementara pandangan fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dibacakan oleh Lukman Edy. Lukman mengatakan, PKB berpandangan perlunya kembali perubahan pada UUD 1945. Perubahan itu dinilai perlu untuk menguatkan fungsi dan wewenang MPR.

Selama ini, kata Lukman, MPR hanya berfungsi insidental, yakni melantik presiden dan wakil presiden dan mengubah UUD 1945.

"Kondisi ini dianggap tidak ideal sebab menyebabkan terganggunya check and balances, konsolidasi demokrasi tidak terarah," imbuh Lukman.

Menurut Lukman, PKB menilai perjalanan konstitusi hasil amandemen 12 tahun lalu itu sudah cukup dirasakan selama ini. Oleh karena itu, PKB merasa yakin fraksi-fraksi lain di MPR akan menyadari urgensi dari amandemen ini.

"Maka dari itu, kami ajak untuk duduk bersama perlunya amandemen UUD 45," ucap Lukman.

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra menolak wacana mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi. Menurut anggota Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat, wacana itu merupakan kemunduran demokrasi.

"Kami tidak lah sampai ke situ. Kami menilai kalau sebagai lembaga tertinggi, nanti terkesan pengangkatan presiden harus melalui MPR. Padahal, pemilu langsung itu sudah mutlak bagi pemilihan presiden. Kita bahkan sudah lebih maju dari Amerika dalam hal ini," papar Martin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com