Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengesahan Tata Tertib DPR Diwarnai Interupsi dan Lobi Fraksi

Kompas.com - 16/09/2014, 15:48 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pembahasan peraturan tata tertib DPR di rapat paripurna diwarnai hujan interupsi. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat paripurna terpaksa meminta pimpinan fraksi di DPR untuk melakukan lobi sebelum diambil keputusan.

"Kalau begitu baiknya masing-masing pimpinan fraksi melakukan lobi di sini selama lima sampai sepuluh menit," kata Priyo, dalam rapat paripurna, Selasa (16/9/2014), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Fraksi partai Koalisi Merah Putih berbeda pendapat dengan partai pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla. Pada intinya, Fraksi Partai Demokrat, Golkar, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra menyetujui peraturan tata tertib ini disahkan.

Seluruh fraksi partai dalam Koalisi Merah Putih ini menilai peraturan tata tertib DPR telah memenuhi norma dalam rangka memperkuat eksistensi DPR sebagai representasi rakyat.

Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan, PKB dan Hanura menolak untuk melanjutkan pembahasan peraturan tata tertib DPR di rapat paripurna. Alasannya, proses uji materi terhadap UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

"Sebaiknya ditunda, mana tahu MK mengabulkan uji materi yang kita ajukan terkait UU MDR," kata anggota pansus tata tertib DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Honing Sanny.

Lobi berlangsung sekitar 10 menit. Hasil lobi, pengesahan tata tertib DPR tetap akan dilakukan hari ini. Dengan catatan, sebelum pengesahan, Fraksi PDI-P, Hanura dan PKB akan memberikan pandangannya masing-masing.

Peraturan tata tertib DPR merupakan turunan dari UU MD3 yang baru disahkan, tetapi tengah diuji materi di MK. Isu yang sempat menyita perhatian terkait pengesahan UU MD3 adalah soal mekanisme pemilihan ketua DPR yang berubah.

Peraturan tata tertib ini mengatur beberapa hal, di antaranya mengenai pimpinan DPR yang dipilih secara langsung oleh anggota DPR dengan sistem paket untuk satu periode (lima tahun). Pergantian pimpinan harus melalui mekanisme keputusan rapat paripurna sehingga pergantiannya tidak dilakukan tanpa melalui pengambilan keputusan dalam paripurna DPR.

Dalam peraturan tata tertib ini juga diatur mengenai kewenangan komisi menjalankan fungsi legislasi. Keberadaan Badan Legislasi (Baleg) DPR direformulasi untuk menghindari tumpang tindih dan disharmonisasi.

Untuk penetapan APBN, tugas Badan Anggaran (Banggar) dianggap tidak terlepas dari tugas komisi. Karena alasan itu, peraturan tata tertib DPR mengatur adanya unsur pimpinan komisi dalam keanggotaan Banggar DPR.

Selanjutnya, dalam peraturan tata tertib ini juga tercantum mengenai peran Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menjaga integritas lembaga dan anggota DPR serta menjamin agar anggota DPR tidak menjadi obyek perlakuan tidak wajar berdasarkan aduan masyarakat. Namun, MKD tetap tidak berada pada posisi untuk melindungi anggota DPR yang terbukti melanggar etika dan peraturan perundang-undangan.

Terkait penguatan kelembagaan DPR, peraturan tata tertib DPR juga menyempurnakan dan menetapkan kelembagaan Badan Keahlian DPR yang harus terbentuk paling lama enam bulan setelah peraturannya disahkan. Keberadaan Badan Keahlian DPR dibentuk untuk mendukung penyediaan data guna menunjang berjalannya proses check and balances.

Di samping penguatan kelembagaan, norma baru yang terkait dengan anggota DPR adalah hak anggota DPR terkait imunitas, hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan, hak pengawasan, dan hak melakukan sosialisasi Undang-undang.

"Hak imunitas diberikan agar anggota DPR tidak dihantui ketakutan oleh kriminalisasi karena ucapan atau tindakan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugas DPR," kata ketua pansus tata tertib DPR, Benny K Harman, dalam pidatonya di rapat paripurna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com