Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romahurmuziy: Suryadharma Tak Punya Legitimasi Ambil Keputusan sebagai Ketum

Kompas.com - 12/09/2014, 18:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy masuk dalam daftar sejumlah pengurus harian yang dipecat Suryadharma Ali. Suryadharma, yang dilengserkan dari kursi Ketua Umum DPP PPP pada 9 September lalu, memecat tiga orang Wakil Ketua Umum, Sekjen, dan sejumlah Ketua DPP, Jumat (12/9/2014). (Baca: Dilengserkan dari Ketum, Suryadharma Pecat Emron, Suharso, Lukman Hakim, dan Romy)

Menanggapi pemecatan ini, Romahurmuziy alias Romy, mengatakan, Suryadharma sudah tak memiliki legitimasi yuridis, faktual, dan moral untuk melakukan langkah-langkah organisasi sebagai ketua umum. (Baca: Datangi DPP PPP, Suryadharma Nilai Pemberhentiannya Tidak Sah)

"Tidak adanya legitimasi yuridis karena sudah diberhentikan dalam Rapat PH ke-18 DPP dan di-SK-kan pemberhentiannya dengan SK DPP nomor 077/SK/DPP/P/IX/2014 Tanggal 11 September 2014," kata Romy, dalam keterangan tertulisnya, Jumat petang.

Secara legitimasi faktual, kata Romy, Suryadharma tidak lagi mendapatnya dukungan dari Dewan Pimpinan Wilayah PPP se-Indonesia dan mayoritas pengurus harian DPP PPP. Sementara, dari aspek legitimasi moral, Romy mengatakan, Suryadharma telah melanggar penggunaan kaidah umum berorganisasi yang baik. (Baca: Emron Pangkapi Diresmikan Jadi Ketum PPP di Mukernas)

"Menggunakan cara-cara di luar akal sehat, serta menabrak seluruh aturan berorganisasi dengan menjadikan AD/ART partai adalah dirinya, the rule is me," kata Romy.

Sesuai pasal 4 Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP, lanjut Romy, pemberhentian keanggotaan partai harus melalui serangkaian proses yaitu surat peringatan 1, 2, dan 3 yang berjarak total 30 hari serta dilakukan dalam Rapat Pengurus Harian DPP yang sah. Menurut Romy, semua proses ini tidak dilakukan Suryadharma sebelum memecat pengurus harian yang dianggap berseberangan dengannya.

"Bahwa apa yang dilakukan SDA (Suryadharma) nyata-nyata ketidakpahaman organisasi, ekspresi perlawanan yang kekanak-kanakan karena merendahkan akal sehat dirinya sendiri, dan pertontonkan arogansi personal yang menginjak-injak konstitusi parta," papar Romy.

Oleh karena itu, Romy mengatakan, apa pun SK yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Suryadharma batal demi hukum dan tidak pernah dikenal dalam administrasi DPP PPP.

Sebelumnya, Suryadharma mendatangi Kantor DPP PPP, Jumat sore, dan menyatakan bahwa pemberhentian dirinya tak sah. Ia lantas menyebut memecat tiga Wakil Ketua Umum PPP Emron Pangkapi, Suharso Manoarfa, Lukman Hakim Saifuddin serta Sekretaris Jenderal DPP PPP M. Romahurmuziy. Selain empat nama itu, Suryadharma juga memecat enam Ketua DPP yaitu Ermalena Muslim, Reni Marlinawati, Aunur Rofik, Rusli Effendi, Yusroni Yazid, dan Hizbiyah Rohim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com