Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Pernikahan Beda Agama Digugat ke MK?

Kompas.com - 04/09/2014, 23:33 WIB
Febrian

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu pemohon uji materi Undang-Undang Pernikahan ke Mahkamah Konstitusi, Anbar Jayadi, menyebut alasan pihaknya mengajukan gugatan karena melihat mobilitas warga Indonesia saat ini. Menurut dia, saat ini, dalam pernikahan warga negara tidak lagi terpaku dengan nilai-nilai luhur agama dan kepercayaan setiap warga negaranya.

Anbar berpendapat, biarkan masyarakat yang memutuskan berdasarkan hati nurani dan keyakinannya sendiri untuk mengikuti atau tidak mengikuti ajaran agama dan kepercayaan yang dianutnya.

"Kita kan tidak tahu akan bertemu dengan siapa ke depannya, akan suka sama siapa, akan kawin dengan siapa. Makanya, ketika melakukan perkawinan, negara harus menjamin hak-hak kita agar punya status hukum yang jelas," kata Anbar di Gedung MK, Kamis (4/9/2014) sore.

Anbar menampik bahwa alasan gugatan ini berdasarkan pengalaman pribadi dirinya ataupun teman-temannya. Anbar yakin, dengan semakin tingginya mobilitas warga negara Indonesia yang terdiri dari beragam agama dan kepercayaan, UU Pasal 2 ayat 1 No 1/1974 ini akan memperbanyak warga yang status hukum perkawinannya tidak mempunyai kepastian.

"Untuk itu, UU perkawinan ini urgent untuk dilakukan judicial review," ucap Anbar.

Seperti diketahui, Anbar dan empat orang temannya dari alumni FH UI mengajukan uji materi (judicial review) terkait UU Pernikahan, yaitu Pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974. UU yang berbunyi "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu". UU ini dianggap telah menyebabkan ketidakpastian hukum bagi yang akan melakukan perkawinan beda agama di Indonesia.

Mereka meminta agar MK memutuskan UU yang disebutkan dalam gugatannya itu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28B ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28I ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 karena tidak punya kekuatan hukum yang mengikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com