Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas Punya Ongkos Politik dari Para Calon Kepala Daerah yang Menang

Kompas.com - 04/09/2014, 20:16 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum diperiksa dalam persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Kamis (4/9/2014). Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kepada Anas, tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan bagaimana Anas membiayai ongkos kegiatan politik yang dia lakukan selama ini.

Anas pun menjawab bahwa kegiatan politiknya di Partai Demokrat selama ini dibiayai dewan pimpinan pusat. Anas mengaku mulai aktif di Partai Demokrat pada 2005. Ketika itu, dia bertugas membantu Ketua Umum Partai Demokrat (sekarang mantan) Hadi Utomo.

"Tugas saya menyiapkan bahan-bahan Pak Hadi Utomo, baik kegiatan internal maupun eksternal," kata Anas.

Mantan anggota DPR ini mengaku kerap mendampingi Hadi berkeliling Indonesia untuk melakukan konsolidasi partai. "Dalam konteks penguatan kelembagaan, maupun dalam konteks pemenangan pemilkada-pemilukada, kegiatan politiknya sudah dicover biaya dewan pimpinan pusat," ujar Anas.

Dari kedekatannya dengan Hadi, Anas mengaku sering mendapatkan rezeki tambahan. Kepala-kepala daerah yang dibantu menang dalam pilkada, kata dia, kerap memberikan timbal balik kepada Hadi.

"Misalnya kalau habis kampanye pilkada pulangnya ada pehatian dari kandidat yang kita ikut terjun kampanye. Kalau calon kepala daerah ketika pilkada itu menang, ingat Pak Hadi, lalu Pak Hadi-nya ingat dengan saya," tutur Anas.

Jaksa KPK lantas menanyakan lebih jauh kepada Anas maksud perhatian yang diberikan kepala daerah pemenang pilkada kepada Hadi tersebut. Namun, Anas enggan menjelaskannya lebih jauh.

"Bahasa saya sih sudah jelas Pak Jaksa, sudah paham persis, apalagi Yang Mulia, sudah paham pasti," ucap Anas.

Mengenai proyek-proyek yang digarap Grup Permai, Anas berdalih tidak tahu. Grup Permai merupakan perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Menurut surat dakwaan, Anas menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Dalam dakwaan, Anas disebut telah mengeluarkan dana senilai Rp 116, 525 miliar dan 5,261 juta dollar Amerika Serikat untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Uang itu berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), dan proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat dari Permai Group.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com