JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat ekonomi Faisal Basri memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (2/9/2014) sebagai saksi. Faisal dimintai keterangannya terkait kasus suap penanganan korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung dengan tersangka mantan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga.
"Diperiksa sebagai saksi bagi tersangka PSS (Pasti Serefina Sinaga)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Priharsa mengaku masih belum mengetahui keterkaitan Faisal terhadap kasus suap bansos Bandung. Saat tiba di Gedung KPK, Faisal enggan menanggapi pertanyaan awak media terkait pemanggilannya.
Selain Faisal, KPK juga memanggil mantan Hakim Agung bidang Pidana Adi Andoyo Sutjipto dan Kepala Biro Pengawasan Hakim di Komisi Yudisial, Eddy Harry Susanto, sebagai saksi. Penetapan Pasti sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan perkara Dada Rosada, Toto Hutagalung, dan Setyabudi Tedjocahyono.
Pasti disangka menerima suap terkait pengamanan perkara korupsi bansos Bandung di tingkat banding. Pemberian suap itu diduga bertujuan agar Majelis Hakim Banding menguatkan putusan PN Bandung di tingkat banding.
Tahun lalu, Pasti melayangkan somasi kepada KPK terkait proses penyidikan kasusnya. Kuasa hukum Pasti, Didit Wijayanto, sebelumnya mengatakan bahwa kliennya diarahkan oleh tim penyidik KPK saat diperiksa sebagai saksi bagi hakim Setyabudi Tedjocahyono sehingga Pasti terpaksa menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyatakan Pasti mengakui telah menerima uang Rp 500 juta dari Toto Hutagalung.
Hari ini, selain memeriksa Pasti, KPK memeriksa mantan hakim Ramlan Comel yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.