Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Banding, Atut Juga Banding Divonis 4 Tahun

Kompas.com - 02/09/2014, 15:33 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Gubernur Banten nonaktif, Atut Chosiyah, melalui pengacaranya Tubagus Sukatma menyatakan kliennya akan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Tim pengacara Atut menempuh langkah hukum banding sebagai upaya dalam menanggapi KPK yang lebih dulu menyatakan akan banding. (baca: Kecewa Vonis Atut, KPK Banding)

"Kami dalam posisi mengikuti proses, jika pun JPU (jaksa penuntut umum KPK) banding, maka kami akan lakukan upaya yang sama," kata Sukatma melalui pesan singkat, Selasa (2/9/2014).

Sukatma mengatakan bahwa tim pengacara Atut memiliki fakta hukum kuat yang dapat membebaskan Atut dari jeratan hukum.

Selain itu, tim pengacara akan menjadikan dissentiong opinion atau pendapat berbeda satu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagai bahan dalam mengajukan banding.

Hakim Alexander Marwata menyampaikan pendapat berbeda dalam memutus perkara dugaan suap sengketa pilkada Lebak yang menjerat Atut.

Menurut Alexander, Atut tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider. Menurut Alexander, Atut harus dibebaskan. (baca: Beda Pendapat, Hakim Alexander Nilai Atut Seharusnya Dibebaskan)

Meski demikian, pendapat berbeda hakim Alexander ini tidak menjadikan Atut bebas demi hukum. Pendapat ini menjadi satu kesatuan dengan vonis majelis hakim yang menyatakan Atut terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar terkait dengan sengketa pilkada Lebak.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Atut dihukum 10 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com