"Kami tawari 'Pak, ini kira-kira 10 orang lah kita buat pemantauan'. KPK tidak mau menggunakan. Tidak tahu alasannya," ujar Jasin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2014).
Jasin menyatakan, ia telah menjelaskan bahwa kuota tersebut merupakan jatah tersendiri untuk pelaksana pengendalian dan pengawasan, bukan mengambil kuota jamaah haji. Namun, KPK tetap menolaknya. Jasin menambahkan, sisa kuota yang tidak terpakai dapat dialihkan untuk menambah kuota jamaah haji reguler.
"Kalau (kuota) pengawasan dan pengendalian tidak diambil mungkin bisa dikonversi atau kita pindahkan untuk jamaah sehingga akan memperpendek antrean yang bertahun tahun itu," ujarnya.
Jasin mengatakan, Kementerian Agama menyediakan jatah sebanyak 150 paket haji setiap tahunnya untuk melaksanakan fungsi pengendalian dan pengawasan. Selain Itjen Kementerian Agama, yang termasuk dalam fungsi pengendalian dan pengawasan adalah Itjen Perhubungan dan Itjen Kesehatan.
"Kalau tidak dipakai, ya dikembalikan. Yang harusnya diberikan kepada jamaah yang mendaftar jangan sampai diberikan kepada pejabat. Kecuali pejabat yang melakukan pengawasan dan pengendalian, itu ada alokasi kuotanya," kata Jasin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.