Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Akui Pembentukan Pansel Pimpinan KPK Berdampak Boros

Kompas.com - 26/08/2014, 22:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Anggota panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Farouk Muhammad mengakui dibentuknya pansel untuk mencari pengganti Busyro Muqoddas sebagai wakil ketua KPK membutuhkan dana yang besar. Namun, kata Farouk, aspek hukum yang harus dipenuhi lebih penting daripada mempermasalahkan dana yang harus dikeluarkan.

"Kami pahami betul langkah ini sangat boros. Cuma permasalahannya, boros karena apa? Setelah dipelajari pasal-pasal hukumnya, tidak ada jalan lain selain mengikuti pasal 33," ujar Farouk di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/8/2014).

Dalam Pasal 33 UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, disebutkan bahwa dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Oleh karena itu, imbuh Farouk, posisi lowong tersebut harus segera diisi.

"Sesuai aturan, lima tahun masa kerja (komisioner KPK). Kepentingan KPK harus kita jaga tapi ini aspek hukum yang tidak bisa kita hindari," kata Farouk.

Dalam kesempatan yang sama, anggota pansel Imam Prasodjo mengatakan, biaya yang dikeluarkan semata untuk memenuhi legalitas jumlah komisioner KPK yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 30 tahun 2002. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri dari lima anggota Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Ini boros, tapi lagi-lagi akan dipertanyakan legitimasinya. Pansel jangan sampai memberikan lubang pada siapapun untuk memperlemah KPK," kata Imam.

Imam mengatakan, pansel tidak akan mengintervensi keputusan KPK apakah akan mengajukan calon sendiri atau pun dari pihak lain. Ia menambahkan, asalkan calon tersebut tetap memiliki integritas, kapasitas, independensi, dan jiwa kepemimpinan.

Terkait pembentukan Pansel, empat pimpinan KPK telah menyampaikan penolakannya. Mereka menilai lebih hemat dan efektif jika pemerintah tidak membentuk Pansel untuk mencari pengganti Busyro.

Empat pimpinan KPK mengaku tetap bisa efektif bekerja tanpa harus ada pengganti Busyro.

Informasi saja, Presiden SBY telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK pada 23 Juli 2014. Menurut Keppres tersebut, Pansel dipimpin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, dengan anggota Abdullah Hemahua, Erry Ryana Hardjapamekas, Farouk Muhammad, Harkristuti Harkrisnowo, Imam Prasodjo, Komarudin Hidayat, Renald Khasali, dan Widyo Pramono.

Pansel ini akan bertugas mengumumkan penerimaan dan pendaftaran calon pimpinan KPK, mengumumkan calon pimpinan KPK kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan, menyeleksi dan menentukan calon pimpinan KPK, serta menyampaikan nama calon pimpinan KPK kepada presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

Nasional
Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

Nasional
Megawati Cermati 'Presidential Club' yang Digagas Prabowo

Megawati Cermati "Presidential Club" yang Digagas Prabowo

Nasional
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

Nasional
Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Nasional
Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Nasional
Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Nasional
Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com