Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Jokowi Tak Akan Mungkin Bisa Dimakzulkan

Kompas.com - 24/08/2014, 17:24 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wacana pemakzulan terhadap presiden terpilih Joko Widodo melalui panitia khusus kecurangan pemilu presiden dinilai tak akan pernah terjadi. [Baca: Ketua Komisi II Sebut Pansus Pilpres Bisa Berujung Pemakzulan Presiden Terpilih]. Hal tersebut karena tidak ada celah apa pun dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memakzulkan Jokowi.

"DPR akan melakukan impeach (pemakzulan), itu tidak akan pernah terjadi, apalagi gara-gara sengketa suara di MK," ujar kuasa hukum Jokowi-JK, Ahmad Rifai, dalam diskusi di Jakarta, Minggu (24/8/2014).

Rifai mengatakan, dalam putusan MK disebutkan bahwa gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ditolak seluruhnya.

Dengan penolakan seluruh gugatan Prabowo-Hatta itu, maka tak ada lagi ruang bagi pihak lain untuk menggagalkan pemerintahan Jokowi. "Jadi wacana ini tidak perlu dikhawatirkan," katanya.

Menurut dia, pemakzulan terhadap presiden hanya bisa dilakukan apabila presiden dianggap telah melakukan suatu tindak pelanggaran hukum. Namun, dalam putusan MK, sebut Rifai, tidak ada kesalahan apa pun yang dilakukan Jokowi.

Tak hanya kuasa hukum Jokowi-JK, kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, pun mempertanyakan wacana pemakzulan itu. Kata Maqdir, putusan yang dikeluarkan MK adalah final dan tidak ada cara apa pun untuk mengubah putusan tersebut.

Selain itu, dia mempertanyakan apakah pemakzulan bisa dilakukan kepada seorang calon presiden karena Jokowi saat dituduhkan melakukan kecurangan belum menjadi presiden.

"Impeach hanya bisa dilakukan kalau presiden melakukan satu kejahatan dan dia bersikap negarawan tidak patut. Itu ketika dalam kedudukan dia sebagai presiden. Saya tidak tahu kalau bisa ditafsirkan lain," kata Maqdir.

Sebelumnya, partai pendukung Prabowo-Hatta mewacanakan pembentukan pansus di parlemen. Pansus itu akan menyingkap kecurangan yang terjadi selama proses pemilu presiden. Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar mengatakan, bila ada kecurangan, maka Komisioner KPU terancam pidana.

Pansus pilpres, kata dia, bisa juga membuat presiden dan wakil presiden dimakzulkan. Hal itu terjadi bila terungkap kecurangan yang dilakukan presiden dan wakil presiden terpilih. Jika terbukti, maka hal itu bisa dibawa kembali ke Mahkamah Konstitusi.

"Bisa, kenapa enggak. Artinya, kita baru melihat luarnya seperti itu. Kalau sudah terlantik ternyata ada sebuah proses yang diperoleh adanya suatu kejahatan dan kejahatan itu melibatkan pasangan calon, dan itu terbukti," kata Agun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com