Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Putuskan 9 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan

Kompas.com - 21/08/2014, 19:22 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberhentikan tetap 9 penyelenggara pemilu. Mereka terbukti melanggar kode etik dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden 2014.

"Hasil putusan DKPP menetapkan 9 orang diberhentikan," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, saat menutup sidang kode etik DKPP, di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).

Kesembilan penyelenggara pemilu tersebut adalah Ketua KPU Kabupaten Dogiyai Didimus Dogomo, beserta empat anggota KPU Dogiyai, yakni Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa dan Palfianus Kegau. Kemudian, Ketua KPU Serang A. Lutfi Nuriman dan Anggota KPU Serang Adnan Hamsih. Lalu ada dua orang dari Panitia Pengawas Pemilu Kota Banyuwangi, yaitu Rorry Desrino Purnama dan Totok Hariyanto yang juga terbukti melanggar kode etik dan diputuskan mendapat pemberhentian tetap.

Dalam pembacaan putusan, anggota majelis hakim DKPP, Saut Hamonangan Sirait mengatakan Bawaslu Provinsi Papua menemukan dugaan pelanggaran saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi, yakni KPU Dogiyai tidak menggunakan formulir DB-1 untuk Pilpres.

"Ketua dan anggota KPU Kabupaten Dogiyai tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Dogiyai dan menggunakan formulir DB-1 untuk pileg, bukan formulir DB-1 pilpres," ujar Saut.

Sementara itu, untuk dua anggota KPU Serang, Banten, diberhentikan tetap karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan menerima uang sebesar Rp 2 juta dari sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Serang, TB Muhajir.

"Saksi Muhajir memperkuat hal itu dengan bukti transfer bank sebesar Rp 2 juta," ujar Saut Hamonangan.

Untuk ketua dan anggota Panwaslu Banyuwangi yang diberhentikan, DKPP menilai kedua anggota Panwaslu tersebut tidak berlaku jujur, adil dan profesional dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran pemilu presiden.

Keduanya dianggap tidak netral dan memihak terhadap partai politik tertentu, calon peserta pemilu dan media massa tertentu. Selain 9 orang penyelenggara pemilu yang diberhentikan, terdapat 30 orang penyelenggara pemilu yang mendapat peringatan. Diantaranya 25 orang dari KPU Provinsi DKI Jakarta yang tidak menjalankan sepenuhnya pemilihan suara ulang di 13 TPS.

Sementara kroscek dokumen DPKTb sebanyak 5.802 RPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu DKI Jakarta dan evaluasi terhadap petugas KPPS dan PPS tidak ditindaklanjuti dengan serius dan tidak digubris oleh KPU Provinsi DKI Jakarta. DKPP juga memutuskan ada 20 orang penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Mereka diantaranya Ketua KPU dan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur dan anggota Panwaslu Kabupaten Sukoharjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com