JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi telah mengesahkan sistem pemungutan suara dengan metode noken yang biasa dilaksanakan oleh masyarakat adat di Provinsi Papua dan Papua Barat. Meski demikian, MK memberi catatan atas penggunaan sistem tersebut.
Hakim konstitusi Wahiduddin Adams menyatakan, sistem noken tidak berlaku di daerah yang sudah tidak menggunakan sistem tersebut, meski sebelumnya menggunakannya. "Menurut mahkamah, sistem noken atau ikat tidak boleh dilakukan di daerah yang sudah tidak memakai noken atau ikat lagi," kata Wahid saat membacakan amar putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014 di Gedung MK, Kamis (21/8/2014).
Wahid menambahkan, majelis hakim meminta agar penerapan sistem noken di masa yang akan datang dapat dilaksanakan lebih tertib. Dengan demikian, tidak ada lagi pihak yang mempersoalkan sistem pemilihan yang telah menjadi salah satu warisan budaya adat Indonesia itu. Upaya penertiban itu, kata Wahid, dapat dimulai dengan peningkatan konsolidasi antara penyelenggara pemilu di daerah dengan masing-masing ketua adat.
"Dalam masa transisi, noken atau ikat masih bisa dibenarkan, (dengan) harus dikonsolidasikan penyelenggara secara tertib dan (pengisian) form C1-nya disaksikan saksi atau kepala suku," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.