JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik menerima putusan sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang menjatuhkan sanksi peringatan terhadap dirinya. Sanksi itu akan dijadikan sebagai pembelajaran untuk dirinya.
"Catatan itu bentuk edukasi dari DKPP. Kita terima saja," ucap Husni usai sidang kode etik DKPP, di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).
Husni mengatakan, putusan yang dikeluarkan DKPP merupakan putusan final dan mengikat, sehingga dia akan menerima keputusan tersebut dan tidak akan melakukan langkah apapun.
"Putusan DKPP final dan mengikat. Kita terima," ujar Husni.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Husni karena tidak memimpin sidang pleno penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 31 Mei 2014. Husni juga dijatuhkan sanksi peringatan bersama 6 komisioner KPU lainnya terkait perintah pembukaan kotak suara yang sudah tersegel pasca-penghitungan suara nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.