Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli: Pembukaan Kotak Suara oleh KPU Masuk Pelanggaran Etik

Kompas.com - 15/08/2014, 21:06 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli Hukum Tata Negara yang juga merupakan saksi ahli dari kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Margarito Kamis, berpendapat, pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum sebelum mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaran etik.

"Saya berpendapat, cukup masuk akal kalau diduga ada keraguan terhadap tindakan mereka (KPU). Tindakan itu tidak sah dan dalam konteks ini temasuk pelanggaran etik," ujar Margarito dalam sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014).

Margarito mempertanyakan tujuan KPU membuka kotak suara tersebut. Jika masih dalam bagian penyelenggaraan pemilu, kata dia, untuk apa KPU masih meminta persetujuan kepada Mahkamah Konstitusi.

"Apakah pembukaan kotak suara itu masih merupakan bagian tahapan penyelenggaraan pemilu? Andai KPU berpendapat karena ini miliknya berada dalam kekuasaannya, maka soal hukum yang muncul untuk apa KPU minta persetujuan dari MK?" tanya Margarito.

Keputusan KPU untuk memerintahkan membuka kotak suara, menurut Margarito, juga telah memunculkan keraguan di tengah masyarakat terkait kredibiltas penyelenggara pemilu.

"Kan susah memastikan apa yang ada di benak KPU. Tapi, saya berpendapat bahwa kalau ada keragu-raguan dalam kewenangan mereka maka ini jadi tindakan yang tidak sah. Jadi ini harus dikualifikasi sebagai pelanggaran etik," ujar Margarito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com