Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

75 Saksi Akan Dihadirkan dalam Sidang MK Hari Ini

Kompas.com - 11/08/2014, 07:44 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali akan menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Senin (11/8/2014). Berdasarkan agenda yang tertera di laman mahkamahkonstitusi.go.id, sidang dimulai pukul 09.00 WIB.

Adapun, agenda sidang dengan Nomor Perkara 01/PHPU.PRES/XII/2014 itu adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon, termohon dan pihak terkait.

Dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim MK Hamdan Zoelva, mengatakan, 75 saksi akan diperiksa hari ini. Ketiga pihak, yaitu tim Prabowo-Hatta, Komisi Pemilihan Umum, dan tim Joko Widodo-Jusuf Kalla, masing-masing dapat mengajukan 25 saksi untuk memberikan keterangan.

Pada sidang kedua, Jumat (8/8/2014) lalu, agenda persidangan yaitu mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pembuktian. Ada 25 saksi dari pihak pemohon yang diperiksa majelis hakim.

Dari 25 saksi yang dihadirkan, sebagian besar memberikan keterangan terkait daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang dinilai bermasalah, baik dari sisi akses perolehan data DPKTb itu mau pun jumlah mereka yang menurut kubu saksi Prabowo-Hatta dianggap tidak wajar.

Dalam sidang itu, MK juga membuat dua ketetapan yang tertuang di dalam Surat Ketetapan Nomor 1/PHPU.PRES/XII/2014 terkait pembukaan sejumlah kotak suara oleh KPU yang dipersoalkan oleh pemohon.

Pertama, MK mengizinkan KPU untuk mengambil dokumen dari kotak suara yang tersegel untuk dipergunakan sebagai alat bukti dalam sidang Mahkamah Konstitusi dengan ketentuan bahwa pembukaan kotak suara harus dilakukan dengan mengundang saksi dari kedua pasangan calon untuk menyaksikan, mengundang pengawas pemilu, Bawaslu atau panwas tingkatan untuk menyaksikan.

"Dokumen yang diperoleh dari pembukaan kotak suara tersegel yang diajukan dalam rangka pembuktian di Mahkamah Konstitusi oleh Termohon sebelum adanya ketetapan ini akan dipertimbangkan dalam putusan akhir," kata Ketua Majelis Hakim MK, Hamdan Zoelva, Jumat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com