JAKARTA, KOMPAS.com — Tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa enggan mengikuti saran yang diberikan oleh kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum, Adnan Buyung Nasution, dalam sidang perselisihan hasil pemilu presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2014).
Anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta, mengatakan, pihaknya hanya akan melakukan apa yang telah dikoreksi oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi.
Dalam persidangan itu, Adnan memberi masukan agar berkas permohonan yang diperbaiki hanya bersifat teknis, seperti kesalahan penulisan dan titik koma. Perbaikan, menurut dia, tidak boleh mengubah isi materi dan substansi berkas permohonan.
Namun, menurut Mahendra, saran tersebut tidak akan ditanggapi karena tidak disampaikan langsung oleh majelis hakim.
"Dia ngomong ke majelis hakim, tetapi majelis hakim tidak menyampaikan saran itu ke kami. Itu urusan dia dengan majelis," kata Mahendra seusai persidangan.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan tetap memperbaiki berkas permohonan dengan turut serta melengkapi materi yang belum tersusun dengan baik. Hal itu sesuai saran dan masukan dari beberapa hakim MK.
"Kami menganggap apa yang disampaikan Adnan itu tidak ada karena pola prosedurnya harus seperti itu, dari hakim MK langsung," tambahnya.
Agenda sidang perdana hari ini adalah mendengarkan pokok permohonan pasangan Prabowo-Hatta serta koreksi dari majelis hakim konstitusi. Dalam gugatannya, Prabowo-Hatta menuding ada kecurangan secara terstruktur, terencana, dan masif dalam Pilpres 9 Juli lalu, yang dilakukan penyelenggara pemilu. KPU menetapkan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.