"DKPP selain mengurus (perkara) Pilpres, juga melanjutkan sejumlah perkara (pileg) yang tertunda. Masih ada 80 perkara. Maka, Kamis besok (7/8/2014) sidang maraton," ujar Ketua Majelis DKPP Jimly Asshiddiqie, di Ruang Sidang DKPP, Gedung Badan Pengawas Pemilu Lantai 5, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2014).
Jimly mengatakan, 80 perkara ini tersebar di 27 provinsi se-Indonesia. Tertundanya sidang puluhan kasus ini karena DKPP sempat menunggu laporan pengaduan terkait Pilpres. Setelah pengaduan Pilpres terkumpul, DKPP menjadwalkan kembali untuk menangani gugatan pasca pileg dalam waktu 2 minggu ini.
"Dalam 2 minggu ini akan sidang maraton. Tapi ini kasusnya pileg. Tidak berkaitan dengan pilpres," kata Jimly.
Hingga kini, DKPP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap 110 orang, pemberhentian sementara 5 orang, peringatan tertulis 172 orang, dan keputusan untuk rehabilitasi terhadap gugatan yang tidak terbukti kepada 281 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.