Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curigai Proses UU MD3, DPD RI Bentuk Tim Litigasi untuk Uji Materi

Kompas.com - 15/07/2014, 15:18 WIB
Meidella Syahni

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman mengatakan, DPD akan membentuk tim litigasi untuk mengajukan uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Irman mengatakan, UU MD3 yang telah disahkan tidak lebih baik dari UU MD3 tahun 2009.

"Ada kesan misterius dalam proses pembahasannya. Karena itu, DPD membentuk tim litigasi untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," ujar Irman di Kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2014).

Irman menjelaskan, rancangan UU MD3 yang disahkan belum sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945 dan putusan MK perkara nomor 92 tahun 2012. Misalnya, rumusan Pasal 72 c yang menyatakan bahwa RUU yang diajukan oleh presiden atau DPR, yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, harus mengikutsertakan DPD sebelum persetujuan diambil bersama antara DPR dan presiden. Rumusan tersebut, kata Irman, belum mengakomodasi apabila ada RUU dari DPD.

"Jadi jika berdasarkan asumsi rumusan Pasal 72 huruf c, RUU dari DPD tidak akan dibahas oleh DPR dan presiden. Ini yang terjadi selama ini. Sampai saat ini 48 RUU dari DPD tak satu pun yang ditindaklanjuti DPR," katanya.

Menurut Irman, harusnya ada satu tambahan rumusan yang mengakomodasi wewenang DPR untuk membahas RUU dari DPD. Selain itu, terkait fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan DPD yang diamanatkan putusan MK juga belum terakomodasi dalam UU tersebut.

DPD, menurut Irman, juga meminta agar penyelenggaraan sidang bersama DPR dan DPD dihidupkan kembali, sesuai dengan Pasal 199 ayat 5 dan Pasal 268 ayat 5 UU MD3. Tak hanya itu, revisi UU MD3, kata dia, belum sinkron merumuskan kedudukan MPR, DPR, dan DPD terkait rumusan kemandirian anggaran.

Terkait beberapa poin ini, Irman mengatakan, pimpinan DPD telah menyurati pimpinan DPR tentang usulan DPD untuk UU MD3. "Namun sampai hari ini tidak direspons," katanya.

Untuk itu, lanjut Irman, tim litigasi yang dibentuk terdiri dari anggota DPD dengan latar belakang yang sesuai dan ahli hukum tata negara. "Kita ingin lembaga ini tidak transaksional dan politis. Jangan sampai karena masalah internal mereka (DPR), kami terabaikan," ujar Irman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com