Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Form C1 Tetap Sah meski Tak Ditandatangani Saksi

Kompas.com - 14/07/2014, 23:16 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, formulir penghitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) atau formulir C1 tetap sah meski tidak ditandatangani saksi yang ditempatkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pernyataan itu untuk menanggapi banyaknya formulir C1 yang dipindai dan diunggah di situs KPU tidak disertai tanda tangan saksi calon.

"Dalam proses pemilu kita, saksi tidak harus tanda tangan dan kalau dia tidak tanda tangan, tida berarti dokumen tidak sah," ujar Hadar, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2014).

Menurut Hadar, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden. Jika keabsahan formulir rekapitulasi ditentukan oleh ada atau tidaknya tanda tangan saksi peserta pemilu, jelas Hadar, dikhawatirkan saksi akan bertindak sesukanya. Hal itu dapat menganggu proses pemilu.

"Nanti saksi bisa menghentikan proses pemilu seenaknya saja. Calon yang satu menang, mau tanda tangan, calon yang kalah tidak mau tanda tangan. Tidak jalan dong pemilunya," kata Hadar.

Ia mengatakan, KPU juga tidak berwenang mewajibkan saksi calon hadir di TPS atau tingkatan lainnya. Menurut dia, KPU hanya berkewajiban mengundang saksi terutama pada proses rekapitulasi.

"Kalau mereka tidak datang, masak kami yang disalahkan," kata Hadar.

Sebelumnya, 17 TPS di Ketapang, Sampang, Jawa Timur mendapat perhatian tim pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Sebab, di TPS-TPS tersebut, Jokowi-JK tidak mendapat satu suara pun. Di beberapa TPS di antaranya, formulir C1-nya tidak dibubuhi tanda tangan saksi calon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com