JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan, hasil keputusan pilpres yang akan dilakukan KPU pada 22 Juli nanti tidak bisa dikatakan sebagai hasil yang mutlak. Namun, saat ini, kata Husni, jajarannya terfokus untuk bekerja menghimpun semua suara yang telah diamanahkan masyarakat dengan cara sistematis dari tingkat bawah hingga tingkat nasional nanti.
"KPU memang tak boleh katakan putusan pada 22 Juli nanti sebagai suatu yang mutlak. Undang-undang mengatur putusan tersebut bisa digugat di Mahkamah Banding (Mahkamah Konstitusi)," kata Husni di Kompleks Pondok Labu Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (12/7/2014).
Hal ini dikatakan Husni untuk menanggapi pernyataan Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi yang mengatakan KPU salah bila mengeluarkan hasil yang tidak sama dengan hasil survei. Husni menambahkan, bila ada pihak-pihak yang tidak puas dengam hasil penghitungan oleh KPU, ia mengajak seluruh komponen untuk ikut mengawasi ataupun mengawal proses penghitungan yang saat ini sedang berjalan.
Husni mengingatkan, untuk itulah, pihaknya memublikasikan duplikat dokumen resmi C1 di situs web resmi KPU agar permasalahan dapat diselesaikan sejak dari tingkat bawah.
Sebelumnya, Burhanuddin Muhtadi yakin benar dengan hasil hitung cepat yang dilakukan lembaganya. Hasil survei Indikator menunjukkan kemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan 52,95 persen, sementara Prabowo-Hatta hanya mendapat 47,05 persen. Terlebih lagi, lanjut dia, banyak lembaga survei mainstream lain yang juga menunjukkan hasil serupa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.