Hinca mengatakan, dirinya mendatangi Bareskrim untuk memberi tahu penyidik bahwa keduanya tidak dapat memenuhi panggilan. Ia menambahkan, panggilan Setyardi dan Darmawan berikutnya akan dijadwalkan ulang oleh penyidik.
Untuk diketahui, Setyardi kini menjabat sebagai deputi staf khusus presiden bidang pembangunan daerah dan otonomi daerah. Ia juga menjabat sebagai komisaris PT Perkebunan Nusantara XIII. Sementara itu, Darmawan merupakan redaktur pelaksana portal berita Inilah.com.
Ketika ditanya mengenai rencana penerbitan Obor Rakyat edisi selanjutnya, Hinca membenarkan hal itu. Namun, ia enggan menjawab banyak. "Informasinya, itu rencananya. Tapi kan itu urusan mereka," kata Hinca.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Setyardi dan Darmawan sebagai tersangka atas terbitnya tabloid Obor Rakyat pada Jumat (4/7/2014). Mereka dijerat Pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setyardi dan Darmawan dianggap menyalahi undang-undang tersebut karena Obor Rakyat tidak memiliki badan hukum sehingga terancam sanksi denda maksimal Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.