Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum "Obor Rakyat" Anggap Santai Status Tersangka Kliennya

Kompas.com - 05/07/2014, 10:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Hinca Panjaitan selaku Kuasa Hukum Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa mengatakan, kliennya menghormati keputusan penyidik yang menjerat mereka dengan undang-undang tentang pers. Hinca menambahkan, putusan tersebut masih dapat berubah seiring dengan pemanggilan selanjutnya.

"Tentu kami akan jalankan mekanismenya karena mereka (Setyardi dan Darmawan) masih punya kesempatan untuk mengklarifikasi ini," ujar Hinca saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/7/2014).

Hinca menambahkan, Obor Rakyat dianggap melanggar undang-undang pers karena tidak memiliki badan hukum. Ia mengaku kliennya sudah lama mengurus mengenai perizinan berdirinya badan hukum dan alamat redaksi.

Obor Rakyat edisi sebelumnya, imbuh Hinca, masih merupakan produk contoh untuk melihat reaksi pasar sehingga Setyardi selaku pemimpin redaksi belum secara serius mengurus pendirian badan hukum secara resmi.

"Sejak awal badan hukum itu segera kita urus karena masih soal dummy dan contoh," ujarnya.

Hinca menampik anggapan bahwa Setyardi dan Dharmawan menerima putusan dari kepolisian atas sanksi yang dijatuhkan. Ia menambahkan, masih ada penyidikan selanjutnya yang akan memperjelas apakah terbitnya Obor Rakyat dapat dijerat undang-undang atau tidak.

"Ini bukan soal terima (putusan) atau tidak terima. Kami hormati saja. Apakah mereka bersalah? Belum tentu," kata Hinca.

Untuk itu, Hinca mengaku kedua kliennya siap memenuhi panggilan penyidik berikutnya, Senin (7/7/2014). Ia pun enggan menduga-duga apakah setelah pemeriksaan ahli lainnya Setyardi dan Darmawan dapat dikenakan sanksi berlapis.

"Tidak usah pakai kalau-kalau, yang fakta-fakta saja. Dalam surat panggilan tersangka faktanya cuma itu," pungkasnya.

Informasi saja, Polri menetapkan Setyardi dan Darmawan sebagai tersangka atas terbitnya tabloid Obor Rakyat pada Jumat (4/7/2014). Mereka dijerat pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto pasal 9 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang pers. Mereka dianggap menyalahi undang-undang tetsebut karena tidak memiliki badan hukum dengan sanksi denda maksimal Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com