Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Belum Bersikap atas Tersangka "Obor Rakyat"

Kompas.com - 05/07/2014, 16:44 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kepolisian menetapkan Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiyono dan penulis tabloid itu, Darmawan Sepriyossa, sebagai tersangka. Meski demikian, Istana Kepresidenan belum memutuskan status Setyardi sebagai Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah.

”Tentu, penetapan itu akan menjadi pertimbangan. Namun, wewenang sepenuhnya ada di tangan Bapak Dipo Alam selaku Sekretaris Kabinet,” kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Jumat (4/7/2014), di Jakarta saat ditanya tentang status Setyardi sebagai Asisten Staf Khusus Presiden.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, Setyardi yang juga komisaris PT Perkebunan Nusantara XIII serta Darmawan disangka melanggar Pasal 18 Ayat 3 jo Pasal 9 Ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebelumnya, tim advokasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla melaporkan Setyardi dan Darmawan karena dinilai menghina dan memfitnah Jokowi lewat tabloid Obor Rakyat.

Pasal 9 Ayat 2 UU 40/1999 menyatakan, setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum. Sementara itu, Pasal 18 Ayat 3 menyatakan, pelanggaran terhadap Pasal 9 Ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

”Kami berusaha menjerat dengan aturan yang ada dari UU Pers, UU Pemilu, hingga KUHP. Sejauh ini digunakan pasal dalam UU Pers,” kata Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman.

Jokowi menghargai langkah kepolisian yang menetapkan Setyardi dan Darmawan sebagai tersangka. ”Itu yang namanya tindakan hukum yang tegas. Salah-benar nanti pengadilan yang membuktikan. Atas tindakan tegas kepolisian, saya acungi jempol,” kata Jokowi.

Poempida Hidayatulloh, anggota tim sukses Jokowi-JK, menyatakan kecewa karena dua orang yang ada di balik tabloid Obor Rakyat hanya dikenai pasal di UU Pers dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp 100 juta. Menurut Poempida, Obor Rakyat bukan sekadar masalah jurnalisme dan pidana umum, tetapi merupakan kejahatan demokrasi yang luar biasa.

Sebelumnya, Dewan Pers menyatakan, tabloid Obor Rakyat bukan produk jurnalistik hingga berada di luar payung hukum UU Pers. (Kompas, 16/6/2014). (iam/ryo/ato/dia/ong)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com