Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto Buka-bukaan soal Penculikan 1998, Apa Kata Kubu Prabowo-Hatta?

Kompas.com - 19/06/2014, 16:42 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Juru bicara pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Tantowi Yahya, kembali menegaskan, Prabowo diberhentikan secara hormat dari TNI berdasarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 62/ABRI/1998.

"Pegangan kita itu adalah keppres yang secara jelas mengatakan Prabowo diberhentikan secara hormat, dihargai hak-haknya, dihargai prestasinya, diberikan pensiun. Itu adalah surat tertinggi yang dikeluarkan Presiden Habibie," kata Tantowi saat dihubungi, Kamis (19/6/2014) sore.

Penegasan itu dinyatakan Tantowi saat dimintai komentar mengenai pernyataan mantan Panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto tentang pelanggaran hak asasi manusia pada 1998. Wiranto menyebut Prabowo selaku Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Pangkostrad) terbukti melakukan penculikan aktivis pada 1998 atas inisiatif sendiri.

Wiranto mengatakan, tidak penting apakah Prabowo diberhentikan secara hormat atau tidak. Dia meminta publik melihat substansi penyebab Prabowo diberhentikan dari ABRI.

"(Diberhentikan secara hormat atau tidak) itu kan satu keterkaitan. Tidak bisa dia (Wiranto) bicara seperti itu. Keppres itu ujung semua proses yang ada dari tim pencari fakta dan Dewan Kehormatan Perwira. Semua rekomendasi itu kan bergulir dan berakhir di keppres," kata Tantowi.

Dengan pemberhentian Prabowo secara hormat oleh presiden, Tantowi yakin bahwa Prabowo sama sekali tidak terlibat dalam aksi penculikan. "Kalau, misalnya, apa yang dituduhkan (Wiranto) benar, ada fakta dan buktinya, tentu Prabowo akan diberhentikan tidak hormat," kata anggota Komisi I DPR RI tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com