Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag: PP Terkait Nasib Penghulu Tinggal Tunggu Persetujuan Menkeu

Kompas.com - 10/06/2014, 21:09 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang biaya nikah telah rampung dan hanya menunggu persetujuan Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri. Menurut Lukman, PP tersebut akan segera diterbitkan untuk memberi kepastian hukum bagi penghulu.

"Sejumlah menteri terkait sudah menyetujui, tinggal Menteri Keuangan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera bisa disetujui sehingga kemudian kita ke depan memiliki landasan hukum yang kuat," ujar Lukman di Gedung KPK RI, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/6/2014).

Lukman menjelaskan, PP tersebut mengatur mengenai pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di luar KUA. Sementara untuk nasib penghulu, telah diklasifikasikan dalam lima kategori. Klasifikasi ini dilakukan karena kondisi yang dihadapi penghulu berbeda-beda.

Ia mencontohkan, adanya penghulu yang bisa menikahkan puluhan bahkan ratusan pasangan dalam waktu satu bulan. Selain itu, ada pula penghulu yang terkendala masalah transportasi seperti harus menikahkan pasangan dengan jarak jauh, seperti di pedalaman.

"Bagaimana agar penghulu di seluruh Indonesia yang kondisinya berbeda ini ada kepastian hukum," tegas Lukman.

Menurut Lukman, sejumlah penghulu selama ini khawatir dinilai gratifikasi jika menerima uang untuk menikahkan pasangan di luar KUA. Kekawatiran itu muncul karena ada penghulu yang dipidanakan dengan tuduhan menerima gratifikasi. Peristiwa ini pun sempat menuai protes dari penghulu lainnya.

"Ini juga bagian dari upaya kita agar ke depan tak ada lagi para penghulu yang kemudian masuk kategori menerima gratifikasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya," jelasnya.

Sebelumnya, keterbatasan anggaran operasional di KUA dinilai menjadi salah satu masalah yang mengakibatkan maraknya penghulu menerima uang di luar ongkos resmi pencatatan nikah. Selain itu, hanya sedikit KUA yang memiliki kendaraan operasional untuk digunakan para penghulu mendatangi calon pengantin.

PP yang akan diterbitkan ini pun rencananya akan menggantikan PP Nomor 47 Tahun 2004 yang mengatur tentang biaya administrasi pencatatan nikah dan cerai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Menkopolhukam Gandeng Tangan Jaksa Agung dan Kapolri Lalu Beri Pesan: Ingat, Sudah Gandengan Lho...

Momen Menkopolhukam Gandeng Tangan Jaksa Agung dan Kapolri Lalu Beri Pesan: Ingat, Sudah Gandengan Lho...

Nasional
Jajak Pendapat Litbang 'Kompas': 72,6 Persen Responden Minta Pelibatan Masyarakat dalam Revisi UU MK

Jajak Pendapat Litbang "Kompas": 72,6 Persen Responden Minta Pelibatan Masyarakat dalam Revisi UU MK

Nasional
Bareskrim Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang Berperan Jadi Pengendali Narkoba

Bareskrim Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang Berperan Jadi Pengendali Narkoba

Nasional
Wakil Ketua Banggar Sarankan DPR Bentuk Lembaga Independen untuk Hasilkan Kebijakan Anggaran secara Akurat 

Wakil Ketua Banggar Sarankan DPR Bentuk Lembaga Independen untuk Hasilkan Kebijakan Anggaran secara Akurat 

Nasional
PKS Akan Pecat Calegnya yang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Aceh Tamiang

PKS Akan Pecat Calegnya yang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Aceh Tamiang

Nasional
Jaksa Agung-Kapolri Hadir di Istana di Tengah Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Jaksa Agung-Kapolri Hadir di Istana di Tengah Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Nasional
Bareskrim Tangkap Caleg PKS di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba

Bareskrim Tangkap Caleg PKS di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba

Nasional
KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi TPPU SYL

KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

Nasional
Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

Nasional
Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

Nasional
Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Nasional
KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

[POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

Nasional
Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com