Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra: Prabowo Tak Reaktif Sikapi Beredarnya Surat DKP

Kompas.com - 09/06/2014, 11:58 WIB
Meidella Syahni

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Martin Hutabarat, mengatakan, calon presiden Prabowo Subianto tetap santai menanggapi beredarnya salinan surat yang tertera sebagai hasil keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) tentang pemberhentian Prabowo dari ABRI.

"(Prabowo) tidak terlalu reaktif terhadap isu-isu yang menjelekkan," ucap Martin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/6/2014), saat dimintai tanggapan soal beredarnya surat keputusan DKP di media sosial.

Martin kembali menegaskan bahwa Prabowo diberhentikan dari ABRI secara terhormat. Hingga saat ini, kata dia, Prabowo masih menerima pensiun sebagai mantan perwira tinggi TNI.

Martin menambahkan, atasan Prabowo mengakui prestasi Prabowo selama bertugas di militer. Ia mencontohkan selama 24 tahun bertugas di Timor Timur, hanya dua ketua tim yang mengalami kenaikan pangkat, salah satunya Prabowo.

"Saya tidak tahu apa maksudnya (surat) yang beredar itu, tetapi yang harus dipegang adalah SK-nya. SK yang punya kekuatan hukum," ucap anggota Komisi III DPR itu.

Surat yang disebut sebagai keputusan DKP beredar luas di media sosial. Dalam surat tersebut tertulis bahwa keputusan DKP dibuat pada 21 Agustus 1998.

Dalam dokumen yang beredar, surat berklasifikasi rahasia itu ditandatangani para petinggi TNI kala itu. Di antaranya, Subagyo HS sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Susilo Bambang Yudhoyono, Agum Gumelar, Djamari Chaniago, Ari J Kumaat, Fahrul Razi, dan Yusuf Kartanegara.

Dalam empat lembar surat itu tertulis pertimbangan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Prabowo. Tindakan Prabowo disebut tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan perwira TNI.

Tindakan Prabowo juga disebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI-AD, ABRI, bangsa, dan negara.

"Sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, maka Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa pemberhentian dari dinas keprajuritan," demikian isi surat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com