JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Senin (19/5/2014). Kali ini, Anny akan dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.
"Diperiksa sebagai saksi bagi MS (Machfud Suroso)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Anny memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.55 WIB. Setibanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Anny tidak berkomentar. Dengan pengawalan sejumlah stafnya, Anny langsung masuk ke lobi Gedung KPK.
Sebelumnya, KPK dua kali memeriksa Anny dalam kasus Hambalang. Saat pembahasan anggaran proyek Hambalang, sekitar 2010, Anny menjabat dirjen anggaran. Seusai diperiksa tahun lalu, Anny mengatakan bahwa tanggung jawab operasional anggaran Hambalang ada di tangan kementerian/lembaga, dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Sementara itu, Kemenkeu, lanjutnya, hanya bertanggung jawab secara administratif. Kemenkeu, lanjut Anny, hanya merencanakan dan memastikan dokumen anggaran yang diajukan Kemenpora tersebut.
Sementara itu, hasil audit investiasi Hambalang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menduga ada pelanggaran yang dilakukan pejabat Kemenkeu terkait anggaran proyek Hambalang. Dalam laporan audit investigasinya, BPK menyebutkan kalau kontrak tahun jamak tersebut melanggar peraturan perundangan.
Menurut BPK, Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaahan secara berjenjang secara bersama-sama. Padahal, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK No 56/PMK.02/2010.
Pelanggaran itu, antara lain, tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran. Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri.
Terakhir, revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran.
Terkait penyidikan kasus Hambalang, KPK juga sudah memeriksa Agus Martowardojo selaku menteri keuangan ketika itu. Seusai diperiksa, Agus mengatakan hal senada dengan Anny. Menurut Agus, Kemenpora selaku kementerian teknis merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam penganggaran proyek Hambalang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.