Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tanya Hati Nurani Boediono Mengenai "Bail Out" Century

Kompas.com - 09/05/2014, 18:35 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim anggota Anas Mustakim tiba-tiba menanyakan pendapat Wakil Presiden RI Boediono mengenai keputusan Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Boediono diminta menjawab dalam kapasitasnya selaku Gubernur Bank Indonesia dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) saat itu.

"Menurut hati nurani saksi, saksi, kan anggota KSSK, apakah sudah tepat keputusan KSSK tanggal 21 November 2008?" tanya Anas dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/5/2014).

"Apa yang menjadi pendapat saya, hati nurani apalagi menyangkut masalah besar, masalah kenegaraan selalu dari hati saya. Tidak pernah, ya ada titipan dari sana sini, dari saya sendiri," jawab Boediono.

Menurutnya, keputusan yang diambil dalam rapat KSSK itu sudah tepat dan yang terbaik dalam situasi perekonomian saat itu. Keputusan itu, kata Boediono, harus diambil karena saat itu terjadi krisis global dan Indonesia terancam krisis.

"Saya merasakan bahwa keputusan itu benar dalam konteks untuk menangani situasi yang sangat mendesak. Apakah nanti ada masalah kekurangan di bidang pengawasan, saya kira mengakui, ya. Kita perbaiki," katanya.

Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik diputuskan melalui rapat KSSK pada 21 November 2008 dini hari. Rapat itu dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku Ketua KSSK, Boediono, dan Sekretaris KSSK Raden Pardede.

Dalam persidangan sebelumnya, Sri Mulyani mengaku hanya diberi waktu 4,5 jam oleh BI untuk memutuskan menyelamatkan Bank Century atau menutup bank itu. Setelah itu, Bank Century diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pada 24 November 2008, LPS melakukan penyertaan modal sementara (PMS) atau dikenal dengan bail out dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sampai 24 Juli 2009, PMS yang diberikan seluruhnya mencapai Rp 6,762 triliun. Jumlah PMS yang diberikan itu meningkat tajam dari yang semula hanya Rp 632 miliar.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com