Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Minta Hukuman Mati untuk Pelaku Kejahatan terhadap Anak

Kompas.com - 08/05/2014, 18:45 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Polri Jenderal Sutarman mendukung revisi atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sutarman menilai sanksi pidana bagi pelaku kejahatan terhadap anak dalam undang-undang itu masih sangat lemah. Dia meminta agar pelaku kejahatan terhadap anak dihukum mati.

"Di dalam undang-undang itu, ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Kalau bisa dibuat seumur hidup atau hukuman mati. Saya mengharapkan hakim memutus seberat-beratnya," ujar Sutarman di kantor kepresidenan, Kamis (8/5/0214).

Dalam UU Perlindungan Anak, sanksi pidana bagi pelaku kejahatan terhadap anak diatur dalam Pasal 82. Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.

Sutarman mengatakan, upaya penegakan hukum oleh Polri sudah dilakukan secara maksimal. Namun, masih ada pelaku yang akhirnya hanya mendapat hukuman minimal saat sudah diajukan ke meja hijau. "Kami bergarap maksimal agar ada efek jera," kata Sutarman.

Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono juga menyatakan perlu adanya perubahan dan penguatan undang-undang perlindungan anak. "Perlu disadari, perangkat undang-undang dan peraturan yang ada perlu penguatan, revisi, dan penyempurnaan mana kala dijalankan akan ada efek tangkal, efektif dan menjanjikan hukuman yang tidak ringan. Ini diperlukan selagi lagi revisi, penyempurnaan perangkat itu," ujar Presiden seusai melakukan rapat terbatas di kantor kepresidenan, Kamis siang. Menurut dia, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat perlu segera melakuan revisi peraturan tersebut.

Selain itu, Presiden mengatakan perlu ada gerakan nasional anti-kejahatan seksual terhadap anak. Gerakan tersebut akan dilakukan mulai bulan ini dengan melibatkan banyak elemen masyarakat mulai dari guru, komunitas pakar, komisi terkait, hingga elemen terkecil seperti ketua RT/RW.

Dalam sebulan terakhir, pemberitaan sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak mulai muncul ke permukaan. Beberapa di antaranya yakni kasus kekerasan seksual yang dilakukan petugas kebersihan Jakarta International School dan kasus Emon yang mengaku sudah melakukan pencabulan terhadap lebih dari 80 anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com