Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pernyataan Kivlan Zen soal Orang Hilang, Berkonsekuensi Hukum!"

Kompas.com - 06/05/2014, 05:58 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pernyataan mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jendral (purn) Kivlan Zen dinilai merupakan petunjuk yang bisa memberikan titik terang atas kasus hilangnya 13 orang pada 1998. Dalam sebuah acara televisi, Senin (28/4/2014), Kivlan mengaku tahu keberadaan dan nasib 13 orang tersebut.

"Pernyatan (Kivlan) itu jelas menegaskan bahwa dia mengetahui keberadaan 13 aktivis. Bagi kami itu punya konsekuensi hukum," ujar Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriani di kantor Kontras, Jakarta, Senin (5/5/2014).

Bersama organisasi lain dalam Koalisi Gerakan Menolak Lupa, Kontras meminta Komnas HAM dan Kejaksaan Agung memanggil Kivlan untuk menggali keterangan terkait peristiwa tersebut. Dalam siaran televisi tersebut, Kivlan berkata, "Yang menculik dan hilang, tempatnya saya tahu di mana. Ditembak, dibuang..."

Mengutip Pasal 165 KUHP, Yati mengatakan, setiap orang yang memiliki informasi mengenai tindak kejahatan harus melaporkannya kepada aparat penegak hukum. "Kalau Kivlan menolak memberi keterangan, maka dia disebut menghalangi pengungkapan keadilan karena menyembunyikan informasi. Bisa kena pidana."

Salah satu korban penculikan, Mugiyanto, mengatakan, pernyataan Kivlan sangat menyakiti korban yang dilepas dan keluarga korban yang belum ditemukan. Ia menilai Kivlan tidak memiliki empati. "Dia bilang ditembak di mana, dikubur di mana, kayak enggak ngomongin manusia. Kayak cuma ngomongin angka," kecam Mugiyanto.

Koordinator Kontras, Haris Azhar, mengatakan, Kivlan harus bertanggung jawab atas hilangnya belasan orang karena dianggap mengetahui informasi itu. Menurut dia, tampilnya Kivlan di hadapan media bukanlah sikap kesatria yang sepatutnya dimiliki anggota TNI.

"Kalau dia berani, datang ke Komnas HAM dan Kejagung. Kalau enggak berani, dia chicken (pengecut)," ujar Haris. Selain menindak Kivlan, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung didesak memanggil pula mantan Komandan Kopassus Prabowo Subianto yang saat itu menjabat sebagai ketua Tim Mawar, kelompok yang diduga menculik belasan aktivis pada 1997/1998.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com