"Minggu depan sekarang timnya sedang merumuskan rencana jadwal pemeriksaan, ini lagi disusun, minggu depan sudah mulai," kata Bambang di Jakarta, Rabu (23/4/2014).
KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan yang diajukan BCA pada 2003. Selaku Dirjen Pajak ketika itu, Hadi diduga menerima permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA tanpa mengindahkan peraturan perpajakan yang berlaku.
Bambang mengatakan, dalam proses persidangan nantinya, KPK akan membeberkan alat bukti yang menjadi dasar penetapan Hadi sebagai tersangka. Sejauh ini, katanya, KPK telah menemukan bukti awal yang mengindikasikan Hadi melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Setidak-tidaknya seperti itu, sehingga ketika ekspose kami berani mengambil keputusan itu. Jadi kalau ada orang yang misalnya menyatakan itu diskresi, silakan saja. Tapi kami mempunyai pandangan tersendiri dan pandangan itu sudah kami rumuskan menjadi bagian dari proses, dan sekarang kami menyatakan sebagai tersangka," tuturnya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas memastikan KPK akan memeriksa pihak BCA sebagai saksi dalam kasus ini. Keterangan pihak BCA diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi keberatan pajak BCA yang menjerat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo saat menjabat Direktur Jenderal Pajak.
Selain menetapkan Hadi sebagai tersangka, menurut Busyro, KPK mengusut dugaan keterlibatan pihak swasta dalam kasus ini.
Terkait kasus ini, Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan bahwa perusahaannya telah memenuhi kewajiban membayar pajak dan menjalankan hak melalui prosedur dan tata cara yang benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. BCA mengklaim tidak melanggar undang-undang maupun aturan pajak dalam perkara ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.