JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany enggan mengomentari kasus dugaan korupsi pengajuan keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA) yang menjerat mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo. Fuad menganggap kasus itu masalah masa lalu.
"Itu kan masa lalu," kata Fuad singkat di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Fuad mendatangi Gedung KPK untuk mengikuti pemaparan hasil kajian KPK mengenai perpajakan di sektor mineral dan batu bara. Fuad menegaskan bahwa kedatangannya di Gedung KPK siang tadi tidak berkaitan dengan kasus Hadi.
"Soal pertambangan, bukan yang kemarin, enggak ada hubungannya dengan yang kemarin," ucapnya.
Sebelumnya, Fuad mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang terjadi lebih dari sepuluh tahun lalu. Alasannya, ia mengaku baru menjabat sebagai Dirjen Pajak sejak 2011.
Dia menyerahkan keseluruhan penyelidikan kasus ini kepada KPK, karena institusi Direktorat Jenderal Pajak belum mendapatkan detail keseluruhan dan penjelasan kasus ini dari KPK.
Pada 21 April 2014, KPK mengumumkan penetapan Hadi sebagai tersangka. Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait permohonan keberatan pajak BCA. Dia diduga menginstruksikan bawahannya untuk membuat kesimpulan, yang isinya menerima keberatan pajak BCA pertengahan 2003. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 375 miliar. Nilai kerugian negara ini dihitung dari potensi pajak yang harus dibayarkan BCA kepada negara.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebelumnya menegaskan, penetapan Hadi sebagai tersangka juga menjadi salah satu wujud nyata perhatian KPK dalam pemberantasan korupsi di sektor penerimaan negara.
Dalam beberapa hari ke depan, KPK juga akan membuat suatu forum untuk menunjukkan atau mempresentasikan hasil kajian KPK mengenai penerimaan di sektor-sektor mineral dan batu bara yang berkaitan dengan pajak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.