Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bisa Setor Sisa Dana Kampanye, PDI-P Protes KPU dan Bawaslu

Kompas.com - 21/04/2014, 13:35 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melayangkan surat protes pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait permasalahan pengembalian kelebihan sumbangan dana kampanye. Surat tersebut ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Tjahjo Kumolo pada Minggu 20 April 2014.

Dalam surat itu tertulis bahwa DPP PDI-P bermaksud menyerahkan kelebihan sumbangan dana kampanye kepada kas negara sebelum batas akhir 14 hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir. Batas akhir penyerahan kelebihan sumbangan dana kampanye kepada Kas Negara jatuh pada hari Minggu (20 April 2014).

Pada hari Sabtu (19 April 2014), bagian Keuangan DPP PDI-P berusaha menyetorkan dana sisa kampanye itu melalui seluruh bank yang beroperasi di hari itu. Namun, upaya tersebut ditolak oleh seluruh bank yang dituju dengan alasan pihak bank tidak menemukan adanya nomor rekening kas negara yang menerima penyerahan kelebihan sumbangan dana kampanye Pemilu 2014 tersebut.

"Pihak bank bahkan menyatakan bahwa nomor rekening kas negara yang ada di bank adalah hanya untuk menerima pembayaran yang berkaitan dengan pajak dan tidak menerima penyerahan kelebihan sumbangan dana kampanye pemilu dari partai politik," demikian isi surat tersebut.

Tak berhenti di situ, bagian keuangan DPP PDI-P kemudian berusaha mengakses website KPU untuk mencari mekanisme penyerahan kelebihan sumbangan dana kampanye. Namun, dalam website www.kpu.go.Id tidak ditemukan surat edaran atau petunjuk teknis terkait mekanisme penyerahan kelebihan sumbangan dana kampanye.

Karena itu, DPP PDI-P melayangkan protes. PDI-P khawatir akan terkena sanksi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 303 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2012. Dalam pasal itu diatur bahwa peserta pemilu yang menerima sumbangan dari perseorangan dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar dan sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah dengan nilai lebih dari Rp 7,5 miliar dilarang menggunakan kelebihan dana tersebut. Dana lebih itu wajib diserahkan pada kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye pemilu berakhir.

"Maka DPP PDI-P meminta KPU dan Bawaslu untuk segera melakukan tindakan yang dianggap perlu terkait tidak adanya mekanisme penyerahan kelebihan sumbangan dana kampanye untuk menghindarkan partai yang telah beritikad baik terkena sanksi," isi surat itu.

Saat dikonfirmasi, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Hasto Kristianto membenarkan surat tersebut. Surat itu disampaikan pada KPU dan Bawaslu sebagai bentuk kekecewaan pada lemahnya kinerja penyelenggara pemilu.

Selain protes mengenai mekanisme pengembalian kelebihan dana kampanye, PDI-P juga meminta KPU dan Bawaslu untuk fokus menjaga keamanan hasil pemilu. Berdasarkan kajian internal PDI-P, banyak kecurangan dalam Pemilu 2014 dan hampir terjadi di semua wilayah.

"Kami menyampaikan beberapa hal, termasuk keberatan pemungutan suara ulang. Penyelenggara pemilu harusnya menjadi benteng yang kuat agar penyelenggaraan pemilu itu tidak jebol," ucap Hasto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com