Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bila Tak Tetapkan Anak Syarief Hasan Jadi Tersangka Videotron, Kejati DKI Diskriminatif

Kompas.com - 19/04/2014, 02:25 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dinilai bersikap diskriminatif bila tak menetapkan Riefan Avrian, anak Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Syarifuddin Hasan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan videotron.

"Sangat aneh. (Ada) diskriminasi kalau (tidak ditetapkan sebagai tersangka," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, saat dihubungi, Jumat (18/4/2014). Menurut dia, Riefan adalah aktor intelektual kasus itu seperti terungkap dalam dakwaan Hendra Saputra.

Dalam dakwaan Hendra yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Riefan disebut bersama-sama melakukan korupsi. Tertulis dalam dakwaan itu, "Keduanya (Hendra dan Riefan) penuntutan dilakukan secara terpisah".

Bila merujuk dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, kalimat semacam itu berarti orang-orang itu telah menjadi tersangka. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo, saat dihubungi Kamis (17/4/2014), mengatakan status Riefan masih saksi.

Adapun Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman menolak memberi konfirmasi soal status Riefan dalam perkara tersebut. "Saya lagi sekolah, meninggalkan kantor. Tidak bisa konfirmasi," kata Adi saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Menurut Boyamin, Riefan yang sepantasnya menjadi tersangka terlebih dulu. Kemudian berkas perkaranya bisa dijadikan satu dengan tersangka lain karena rangkaian perbuatannya sama.

"Semua orang termasuk awam tahu bahwa kasus ini mestinya yang jadi tersangka adalah Riefan. Tapi karena anak menteri dari penguasa menjadikan Kejati berada dalam tekanan untuk tidak memproses anak menteri," kecam Boyamin.

Hendra adalah sopir dan office boy di perusahaan Riefan, PT Rifuel. Dalam dakwaan Hendra, Riefan sengaja mendirikan perusahaan PT Imaji Media untuk mendapatkan proyek pengadaan videotron di kementerian yang dipimpin ayahnya.

Riefan kemudian mengangkat Hendra sebagai direktur PT Imaji Media. Padahal, Hendra mengaku tak memiliki kemampuan memimpin perusaaan karena dia hanya tamat Sekolah Dasar.

Hendra tertulis sebagai direktur PT Imaji Media meskipun ia tak menjalankan tugas seperti jabatannya tersebut. PT Imaji akhirnya memenanggkan lelang proyek dan mendapatkan bayaran sekitar Rp 23 miliar untuk pengerjaan videotron.

Dari uang tersebut, Riefan memberi imbalan pada Hendra Rp 19 juta. Setelah itu, Riefan meminta Hendra meninggalkan Jakarta dan menjual PT Imaji Media.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com